Connect with us

NUSANTARA

Pemprov Kaltim Imbau Warga Waspada Penipuan Aktivasi IKD

Aktualitas.id -

Ilustrasi - KTP (ist)

AKTUALITAS.ID – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai penipuan berkedok aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang berpotensi menyalahgunakan data pribadi.

Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.12/2204/DISDUKCAPIL/2025 pada 5 Agustus 2025. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kaltim tidak pernah menghubungi masyarakat secara pribadi melalui telepon, SMS, WhatsApp, Telegram, atau panggilan video untuk melakukan aktivasi IKD.

“Proses aktivasi IKD hanya dilakukan secara tatap muka di kantor Disdukcapil, Mall Pelayanan Publik, kecamatan, desa/kelurahan, atau lokasi resmi lainnya, dengan terlebih dahulu mengunduh aplikasi IKD di Playstore atau Appstore,” tegas Rudy, Senin (11/8/2025).

Ia mengingatkan bahwa data kependudukan menjadi basis berbagai layanan publik, sehingga kebocoran data dapat berdampak serius, termasuk pada keamanan identitas.

Pemprov Kaltim mengimbau warga untuk:

  • Tidak membagikan dokumen penting seperti KTP, KK, akta kelahiran, atau akta kematian di media sosial maupun aplikasi pesan.
  • Memverifikasi identitas petugas sebelum memberikan data pribadi.
  • Menghindari penggunaan tanggal lahir atau tanggal pernikahan sebagai kata sandi.
  • Memastikan keamanan situs dan aplikasi yang digunakan.
  • Menyensor sebagian informasi saat mengirim dokumen kepada pihak terpercaya.

Warga juga diminta mewaspadai situs palsu yang menyerupai domain resmi pemerintah. Jika menemukan indikasi penipuan aktivasi IKD atau penyalahgunaan data, laporan dapat disampaikan melalui email disdukcapil@kaltimprov.go.id, Instagram @disdukcapil_prov.kaltim, atau WhatsApp 0878 8345 3285.

“Penyalahgunaan data pribadi bukan hanya merugikan secara materi, tetapi juga membahayakan keamanan identitas. Kewaspadaan harus menjadi kebiasaan,” ujar Rudy.

Salinan resmi Surat Edaran Gubernur Kaltim dapat diunduh melalui tautan bit.ly/SrtEdaran.. (ARI WIBOWO/DIN) 

TRENDING