NUSANTARA
Gagalkan Peredaran 923 Butir Ekstasi dan 1,3Kg Sabu, Polda Riau Tahan 3 Tersangka
AKTUALITAS.ID – Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Riau menggagalkan peredaran 923 butir pil ekstasi dan 1,3 kilogram sabu di Kota Pekanbaru. Dalam pengungkapan kasus ini, dua orang pria RNL (28) dan TA (31) serta seorang wanita berinisial DSA (38) diamankan untuk dimintai keterangan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi yang diperoleh Tim Subdit 1 yang dipimpin oleh Kompol Yogie Pramagita, terkait transaksi narkotika di parkiran basement sebuah mal di Jalan Teuku Umar, Pekanbaru.
“Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengamankan dua orang pria berinisial RNL dan TA saat berada di dalam mobil Toyota Innova hitam. Dari penggeledahan ditemukan 13,5 butir pil ekstasi berbagai logo,” kata Kombes Putu, Senin (6/10/2025).
Putu menjelaskan, dari hasil interogasi terhadap kedua tersangka, diketahui barang tersebut diperoleh dari seorang wanita bernama DSA.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menggerebek rumah kontrakan Darna di Jalan Damai, Kecamatan Bina Widya, pada Sabtu dini hari.
“Di rumah tersebut, petugas menemukan 923 butir pil ekstasi dan sabu dengan berat kotor 1.307 gram yang disimpan di lemari pakaian. Barang bukti lain yang turut disita antara lain alat press plastik, ponsel, dan kartu ATM milik pelaku,”terang Putu Yudha.
Ketiga pelaku berperan sebagai kurir dan penjual narkotika jaringan antarprovinsi. Polisi juga masih memburu seseorang bernama Bebe yang diduga sebagai pengendali serta pemasok barang haram tersebut.
“DSA mengaku mendapat perintah dari seseorang bernama Bebe untuk menyimpan dan mengantarkan barang haram itu dengan sistem letak. Saat ini identitas Bebe sudah kami kantongi dan sedang dalam pengejaran,” tutur Putu.
Ketiga pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolda Riau untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal hukuman mati.
(Bambang Irawan).
-
POLITIK31/05/2026 07:00 WIBPDIP Ingat Prabowo Tak Ubah Kurikulum Sembarangan
-
NASIONAL31/05/2026 14:00 WIBPancasila Lahir di Tengah Perdebatan Panas BPUPKI
-
NUSANTARA31/05/2026 11:30 WIBPerwira Mayor TNI AL Ngamuk Hajar Kanit Polisi Sampai Pingsan di Jalanan
-
PAPUA TENGAH31/05/2026 17:00 WIBFreeport Lepas 11.000 Bibit Baramundi dan Kepiting di Pesisir Mimika
-
JABODETABEK31/05/2026 07:30 WIBIni Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Minggu 31 Mei
-
DUNIA31/05/2026 12:00 WIBParlemen Ghana Sahkan Hukuman Berat untuk LGBTQ
-
RIAU31/05/2026 12:30 WIBPolda Riau Sita 9 Bungkus Besar Narkotika di Perbatasan Pekanbaru – Pelalawan
-
POLITIK31/05/2026 10:00 WIBPengamat: Jokowi Ingin Jaga Peluang Gibran di 2029

















