NUSANTARA
458 Burung Hasil Sitaan Kembali Dilepasliarkan
AKTUALITAS.ID – Petugas gabungan dari KSKP Bakauheni, BKSDA, Karantina Lampung dan Jaringan Satwa Indonesia (JSI), berhasil menggagalkan penyelundupan 458 ekor burung yang masuk dalam kategori perdagangan satwa secara ilegal.
Kapolsek KSKP Bakauheni AKP Ferdo Elfianto di Lampung Selatan mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan di area pemeriksaan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Jumat malam.
Petugas gabungan akhirnya melepasliarkan sebanyak 458 burung tersebut ke hutan kawasan Kaki Gunung Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan, yang merupakan hasil sitaan dari perdagangan ilegal.
Manager Site Sumatra Wildlife Center Jaringan Satwa Indonesia, Anggraini Puspa Wardhani, mengatakan ratusan ekor satwa liar jenis burung itu merupakan hasil sitaan dari aksi penyelundupan di Pelabuhan Bakauheni.
“Alhamdulillah pada hari ini kami bersama-sama dari KSKP Bakauheni, BKSDA Lampung dan Karantina Lampung baru saja melepasliarkan ke habitat asal sekitar 458 ekor burung dengan 14 jenis yang kami amankan bersama sama tadi malam dan tidak ada yang termasuk kategori dilindungi,” kata dia di Lampung Selatan, Sabtu (15/11/2025).
Menurutnya, pelepasan terhadap ratusan ekor burung ilegal hasil sitaan tersebut, dilakukan agar satwa tetap hidup di alam bebas dan tidak punah.
“Kami berharap satwa yang dilepasliarkan dapat mengembalikan fungsi ekologisnya, membantu menjaga keseimbangan alam dan mendukung keanekaragaman hayati di habitat aslinya” ucapnya.
Ia menjelaskan, burung merupakan salah satu satwa yang berperan dalam meregenerasi hutan karena membantu dalam menyebarkan biji-biji di dalam hutan.
Oleh karena itu, JSI, BKSDA, Karantina Lampung dan Polsek KSKP Bakauheni terus berkomitmen untuk melindungi satwa liar dari perburuan dan perdagangan ilegal demi menjaga kelestarian satwa di hutan.
“Saya berharap ke depan lebih banyak orang yang peduli, tidak merusak ekosistem hutan, dan tidak memperjualbelikan satwa serta masyarakat lebih berkomitmen untuk menjaga alam,” ujar dia.
(Yan Kusuma/goeh)
-
NASIONAL16/11/2025 09:00 WIBPolisi Aktif di Jabatan Sipil Terancam Putusan MK, Berikut Daftarnya
-
NASIONAL16/11/2025 06:00 WIBPEDPHI: RUU KUHAP Berpotensi Optimalkan Sistem Peradilan Pidana Indonesia
-
POLITIK16/11/2025 07:00 WIBRUU Pemilu: Integrasi Teknologi dan AI Jadi Fokus Utama
-
JABODETABEK16/11/2025 07:30 WIBPolda Metro Jaya Buka Layanan SIM Keliling Hari Minggu, Ini Lokasinya
-
NASIONAL16/11/2025 10:00 WIBEddy Soeparno Tegaskan Kesiapan Indonesia Pimpin Aksi Iklim Asia di COP30
-
NUSANTARA16/11/2025 06:30 WIBBencana Longsor Cilacap: 11 Jenazah Ditemukan, Pencarian Masih Berlanjut
-
EKBIS16/11/2025 08:30 WIBPertamina Naikkan Harga Dexlite dan Pertamina Dex, Ini Daftar Harga BBM Hari Ini
-
RAGAM16/11/2025 12:30 WIBMasuk Gedung Diminta KTP dan Difoto Bisa Langgar UU Perlindungan Data Pribadi

















