NUSANTARA
Siap-siap! Operasi Zebra 2025 Digelar 17-30 November
AKTUALITAS.ID – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan kembali menggelar Operasi Zebra 2025 secara serentak di seluruh Indonesia. Operasi ini dijadwalkan berlangsung selama dua pekan, mulai 17 hingga 30 November 2025.
Operasi ini digelar sebagai langkah awal cipta kondisi untuk menciptakan lalu lintas yang lebih aman dan tertib menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Di Jakarta, Polda Metro Jaya juga akan melaksanakan Operasi Zebra Jaya 2025.
Kakorlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho, menyatakan operasi ini diharapkan dapat menekan angka pelanggaran, mengurangi kecelakaan, dan meningkatkan kesadaran pengguna jalan.
“Operasi Zebra 2025 ini menjadi tahapan awal untuk menyiapkan kondisi tertib di jalan raya, sekaligus mengedukasi masyarakat agar disiplin berlalu lintas menjelang libur panjang Nataru,” kata Irjen Agus Suryonugroho kepada wartawan, dikutip Jumat (14/11/2025).
Ia menambahkan, pendekatan yang digunakan akan lebih humanis, preventif, dan edukatif.
Fokus Penertiban Balap Liar
Kabagops Korlantas Polri, Kombes Aries Syahbudin, menjelaskan bahwa Operasi Zebra 2025 memiliki tiga fokus utama: persiapan Operasi Lilin (pengamanan Nataru), analisis situasi keamanan lalu lintas, dan respons terhadap fenomena di masyarakat.
Salah satu fenomena yang menjadi sorotan utama adalah maraknya aksi balap liar.
“Salah satu perhatian khusus adalah penertiban balap liar, yang dianggap berpotensi menciptakan kecelakaan dan kerawanan,” tegas Kombes Aries.
Langkah ini diambil berdasarkan data Korlantas Polri yang mencatat 639.739 pelanggaran lalu lintas dalam tiga bulan terakhir. Mayoritas pelanggar didominasi pengendara sepeda motor pada usia produktif (26-45 tahun).
Meskipun penindakan idealnya 95% melalui ETLE (tilang elektronik) dan 5% manual, polisi mengakui penilangan manual masih cukup tinggi di lapangan.
8 Sasaran Utama Operasi Zebra 2025
Berikut adalah daftar lengkap 8 pelanggaran yang akan menjadi sasaran fokus petugas selama Operasi Zebra 2025:
1 – Tidak menggunakan sabuk keselamatan bagi pengemudi mobil.
2 – Tidak memakai helm berstandar SNI bagi pengendara motor.
3 – Melanggar rambu atau marka jalan.
4 – Melanggar lampu APILL (lampu merah).
5 – Menggunakan ponsel saat berkendara.
6 – Kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
7 – Aksi balap liar.
8 – Pelanggaran tata cara pemuatan angkutan barang.
Melalui operasi ini, Polri berharap dapat menanamkan budaya tertib berlalu lintas yang lebih kuat di masyarakat, bukan hanya sekadar menciptakan efek jera sesaat. (Yan Kusuma/Mun)
-
POLITIK02/07/2026 19:30 WIBSurvei Citra Institute: Lagu MBG Lebih Dongkrak Citra Golkar daripada Bahlil
-
RAGAM02/07/2026 14:40 WIBDelapan Buku Puisi Esai Denny JA Resmi Terbit dalam Bahasa Inggris, Hadir di Google Books untuk Pembaca Dunia
-
RIAU02/07/2026 16:30 WIBWabup Bagus Santoso: Polri Terus Jaga Keamanan dan Layani Masyarakat
-
NASIONAL02/07/2026 06:00 WIBDKPP: Jangan Jadikan Medsos sebagai Pengadilan Kebenaran
-
NASIONAL02/07/2026 20:30 WIBKemensos Tindak Pendamping PKH yang Terbukti Rangkap Pekerjaan
-
POLITIK02/07/2026 09:00 WIBGerindra Pastikan Tak Ada Keretakan Hubungan Prabowo dan Jokowi
-
RAGAM02/07/2026 20:00 WIBBakal Hadir Drama Komedi Romantis yang Dibintangi Lee Min Ho
-
JABODETABEK02/07/2026 17:45 WIBOperasi Pemadaman Darat di TPA Jatiwaringin Terus Dioptimalkan

















