NUSANTARA
Sidang Sengketa Siswa di Sorong: Hak Belajar Diduga Dikorbankan demi Mobilisasi Guru ke Pengadilan
AKTUALITAS.ID – Persidangan sengketa pemecatan siswa SD Kristen Kalam Kudus Sorong (SKKKS) berinisial MKA (9) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sorong, Papua Barat Daya, pada Rabu, (7/1/2026). Sidang ini menjadi perhatian publik lantaran menyangkut hak pendidikan seorang anak yang diduga dicabut secara sepihak oleh pihak sekolah.
Dalam persidangan tersebut, Ketua Majelis Hakim PN Sorong, Wara Laso, menegur keras pihak tergugat karena tidak siap menghadirkan barang bukti yang sahih. Kuasa hukum tergugat dinilai gagal menunjukkan bukti kuat, di mana satu-satunya dokumen yang diajukan hanyalah potongan pesan WhatsApp yang telah dicrop, sehingga tidak memiliki konteks utuh dan tidak dapat diverifikasi keabsahannya.
Sikap tegas majelis hakim ini mendapat apresiasi dari Perkumpulan Advokat dan Studi Integritas Indonesia (PASTI Indonesia). Direktur PASTI Indonesia, Lex Wu, menilai majelis hakim telah menunjukkan profesionalisme dan integritas dalam menangani perkara yang menyangkut hak dasar anak.
“Majelis Hakim menunjukkan integritas luar biasa. Mereka tidak hanya menegakkan hukum secara prosedural, tetapi juga memperlihatkan empati terhadap nasib seorang anak yang menjadi korban diskriminasi. Ini membuktikan bahwa pengadilan dapat menjadi benteng terakhir keadilan bagi rakyat kecil,” ujar Lex dalam keterangan resminya.
Namun di balik jalannya persidangan, PASTI Indonesia mengungkap dugaan serius. Berdasarkan hasil investigasi lapangan, pihaknya menduga adanya mobilisasi guru-guru SD Kristen Kalam Kudus untuk menghadiri persidangan, sehingga aktivitas belajar mengajar di sekolah diduga terganggu.
“Hasil investigasi kami di lapangan menunjukkan indikasi mobilisasi guru. Yang dikorbankan justru anak-anak lain. Mereka dipulangkan lebih awal dan tidak mendapatkan hak belajar, karena yayasan lebih mementingkan pembelaan hukum dan citra lembaga,” kata Lex.
Menurutnya, tindakan tersebut bukan sekadar kelalaian, melainkan mencerminkan arogansi kelembagaan yang mengabaikan amanat pendidikan.
Lex juga menegaskan bahwa kasus yang menimpa MKA bukanlah insiden tunggal. PASTI Indonesia menduga adanya rantai persekongkolan kelembagaan yang melibatkan yayasan, majelis gereja, dan pihak sekolah.
“Mobilisasi guru untuk persidangan semakin memperlihatkan pola pengabaian terhadap hak anak dan tanggung jawab pendidikan,” imbuhnya.
PASTI Indonesia menilai, agenda sidang lanjutan pada 14 Januari 2026 akan menjadi momentum krusial. Sidang tersebut akan menguji apakah pihak tergugat mampu menghadirkan bukti yang sah, atau justru memperkuat dugaan diskriminasi sistematis yang dinilai bertentangan dengan amanat konstitusi.
“Kasus ini telah menjadi simbol perlawanan terhadap diskriminasi anak dan arogansi lembaga pendidikan. Jika dibuka secara terang benderang, perkara ini bisa menjadi pintu masuk reformasi tata kelola sekolah di Indonesia,” tegas Lex.
Sementara itu, Johannes Anggawan, ayah MKA, turut menyampaikan keprihatinannya atas dugaan mobilisasi guru yang berdampak pada siswa lain.
“Hari ini bukan hanya anak kami yang kehilangan hak pendidikan, tetapi seluruh siswa SD Kristen Kalam Kudus. Kami berharap kasus ini dibuka seterang-terangnya agar publik tahu bagaimana sebuah lembaga pendidikan bisa mengabaikan amanat konstitusi,” ujarnya.
Johannes berharap proses hukum berjalan tuntas dan menghadirkan keadilan, sekaligus menjadi momentum pembenahan tata kelola pendidikan di Indonesia.
“Ini bukan hanya tentang anak kami, tetapi tentang masa depan anak-anak Indonesia. Jangan ada lagi sekolah yang merasa bisa mencabut hak pendidikan seenaknya. Kami berharap pengadilan menjadi pintu masuk untuk membongkar praktik diskriminasi dan arogansi lembaga pendidikan,” pungkasnya. (Kusuma/Mun)
-
JABODETABEK11/02/2026 19:00 WIBParkir Liar dan PKL di Pancoran Glodok Ditertibkan Petugas
-
FOTO11/02/2026 16:30 WIBFOTO: Pemerintah Luncurkan Paket Stimulus Ekonomi Jelang Ramadan dan Idulfitri
-
NUSANTARA11/02/2026 20:00 WIB2 Pilot Pesawat Perintis Meninggal Ditembak di Papua Selatan
-
NUSANTARA11/02/2026 17:30 WIBProgam Hapus Tato Gratis Diminati Ratusan Pemuda
-
RAGAM11/02/2026 15:30 WIBJangan Sembarangan, Ini Daftar 99 Pekerjaan yang Bisa Diisi di KTP dan KK
-
DUNIA11/02/2026 18:30 WIBKhamenei Beri Pengampunan Massal
-
OTOTEK11/02/2026 16:30 WIBFitur Perlindungan Data Pribadi Pengguna di Search Google Diperbarui
-
RIAU11/02/2026 17:00 WIB251 Titik Panas di Provinsi Riau Terdeteksi BMKG

















