NUSANTARA
Sidang Sengketa Siswa di Sorong: Hak Belajar Diduga Dikorbankan demi Mobilisasi Guru ke Pengadilan
AKTUALITAS.ID – Persidangan sengketa pemecatan siswa SD Kristen Kalam Kudus Sorong (SKKKS) berinisial MKA (9) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sorong, Papua Barat Daya, pada Rabu, (7/1/2026). Sidang ini menjadi perhatian publik lantaran menyangkut hak pendidikan seorang anak yang diduga dicabut secara sepihak oleh pihak sekolah.
Dalam persidangan tersebut, Ketua Majelis Hakim PN Sorong, Wara Laso, menegur keras pihak tergugat karena tidak siap menghadirkan barang bukti yang sahih. Kuasa hukum tergugat dinilai gagal menunjukkan bukti kuat, di mana satu-satunya dokumen yang diajukan hanyalah potongan pesan WhatsApp yang telah dicrop, sehingga tidak memiliki konteks utuh dan tidak dapat diverifikasi keabsahannya.
Sikap tegas majelis hakim ini mendapat apresiasi dari Perkumpulan Advokat dan Studi Integritas Indonesia (PASTI Indonesia). Direktur PASTI Indonesia, Lex Wu, menilai majelis hakim telah menunjukkan profesionalisme dan integritas dalam menangani perkara yang menyangkut hak dasar anak.
“Majelis Hakim menunjukkan integritas luar biasa. Mereka tidak hanya menegakkan hukum secara prosedural, tetapi juga memperlihatkan empati terhadap nasib seorang anak yang menjadi korban diskriminasi. Ini membuktikan bahwa pengadilan dapat menjadi benteng terakhir keadilan bagi rakyat kecil,” ujar Lex dalam keterangan resminya.
Namun di balik jalannya persidangan, PASTI Indonesia mengungkap dugaan serius. Berdasarkan hasil investigasi lapangan, pihaknya menduga adanya mobilisasi guru-guru SD Kristen Kalam Kudus untuk menghadiri persidangan, sehingga aktivitas belajar mengajar di sekolah diduga terganggu.
“Hasil investigasi kami di lapangan menunjukkan indikasi mobilisasi guru. Yang dikorbankan justru anak-anak lain. Mereka dipulangkan lebih awal dan tidak mendapatkan hak belajar, karena yayasan lebih mementingkan pembelaan hukum dan citra lembaga,” kata Lex.
Menurutnya, tindakan tersebut bukan sekadar kelalaian, melainkan mencerminkan arogansi kelembagaan yang mengabaikan amanat pendidikan.
Lex juga menegaskan bahwa kasus yang menimpa MKA bukanlah insiden tunggal. PASTI Indonesia menduga adanya rantai persekongkolan kelembagaan yang melibatkan yayasan, majelis gereja, dan pihak sekolah.
“Mobilisasi guru untuk persidangan semakin memperlihatkan pola pengabaian terhadap hak anak dan tanggung jawab pendidikan,” imbuhnya.
PASTI Indonesia menilai, agenda sidang lanjutan pada 14 Januari 2026 akan menjadi momentum krusial. Sidang tersebut akan menguji apakah pihak tergugat mampu menghadirkan bukti yang sah, atau justru memperkuat dugaan diskriminasi sistematis yang dinilai bertentangan dengan amanat konstitusi.
“Kasus ini telah menjadi simbol perlawanan terhadap diskriminasi anak dan arogansi lembaga pendidikan. Jika dibuka secara terang benderang, perkara ini bisa menjadi pintu masuk reformasi tata kelola sekolah di Indonesia,” tegas Lex.
Sementara itu, Johannes Anggawan, ayah MKA, turut menyampaikan keprihatinannya atas dugaan mobilisasi guru yang berdampak pada siswa lain.
“Hari ini bukan hanya anak kami yang kehilangan hak pendidikan, tetapi seluruh siswa SD Kristen Kalam Kudus. Kami berharap kasus ini dibuka seterang-terangnya agar publik tahu bagaimana sebuah lembaga pendidikan bisa mengabaikan amanat konstitusi,” ujarnya.
Johannes berharap proses hukum berjalan tuntas dan menghadirkan keadilan, sekaligus menjadi momentum pembenahan tata kelola pendidikan di Indonesia.
“Ini bukan hanya tentang anak kami, tetapi tentang masa depan anak-anak Indonesia. Jangan ada lagi sekolah yang merasa bisa mencabut hak pendidikan seenaknya. Kami berharap pengadilan menjadi pintu masuk untuk membongkar praktik diskriminasi dan arogansi lembaga pendidikan,” pungkasnya. (Kusuma/Mun)
-
NASIONAL25/06/2026 17:44 WIBKasus YTR, PPP Minta Negara Hadir Berikan Pendampingan Maksimal
-
POLITIK25/06/2026 17:00 WIBDemokrat 10 Tahun Oposisi Tanpa Main Mata dengan Kekuasaan
-
NASIONAL25/06/2026 21:00 WIBKasus Korupsi PPT Energy Trading, KPK Panggil Mantan Direktur Pelabuhan
-
OLAHRAGA26/06/2026 04:30 WIBUruguay vs Spanyol: Duel Hidup Mati Menuju Babak 32 Besar
-
POLITIK25/06/2026 17:20 WIBPengamat: Pengacara Profesional akan Berpikir Ulang Bela Jokowi dalam Kasus Ijazah
-
FOTO26/06/2026 05:35 WIBFOTO: Menko Infra AHY Pimpin Rapat Tingkat Menteri Bahas Tata Kelola Kebandarudaraan
-
JABODETABEK25/06/2026 20:00 WIBPolisi Tangkap Penjual Airsoft Gun Ilegal di Tanjung Priok dan Sita 15 Pucuk Senjata
-
EKBIS25/06/2026 22:00 WIBMenkeu Purbaya Sidak Perusahaan Baja China di Pulogadung

















