Connect with us

WargaNet

Begini Awal ‘Peringatan Darurat’ Garuda Berlatar Biru Jadi Viral

Published

on

alt="peringatan garuda biru"

AKTUALITAS.ID – Pada Rabu (21/8/2024), media sosial seperti X, Instagram, dan Facebook dipenuhi dengan unggahan bertema “Peringatan Darurat” yang menampilkan Garuda Pancasila berlatar biru.

Fenomena ini juga tercermin dalam lonjakan pencarian di Google terkait istilah tersebut. Tagar ini viral setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diduga mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat pencalonan untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Banyak warganet yang mengunggah simbol Garuda biru disertai suara sirene darurat sebagai bentuk protes. Beberapa selebritas dan influencer, termasuk Pandji Pragiwaksono, Bintang Emon, Joko Anwar, dan Wanda Hamidah, turut membagikan postingan ini.

Hasil pantauan aktualitas.id di X malam itu, tagar “peringatan darurat” telah dibahas sebanyak 231.000 kali. Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan “peringatan darurat” ini dan bagaimana hubungannya dengan seruan “Kawal Putusan MK”?

Tagar “peringatan darurat” ini merupakan ajakan dari warganet untuk mengawasi pelaksanaan putusan MK menjelang Pilkada 2024. Tagar ini muncul setelah MK mengeluarkan putusan yang dapat mengubah peta politik menjelang Pilkada.

Salah satu putusan utama MK adalah perubahan ambang batas pencalonan kepala daerah. Kini, partai politik tanpa kursi di DPRD dapat mengusung calon kepala daerah tanpa harus memenuhi syarat 20 persen perolehan kursi di DPR.

Selain itu, MK memutuskan bahwa syarat usia calon kepala daerah dihitung pada saat penetapan pasangan calon oleh KPU, bukan saat pelantikan, berbeda dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang sebelumnya mengatur usia dihitung saat pelantikan.

Keputusan MK ini dinilai bisa berdampak signifikan pada pencalonan Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Jokowi, yang direncanakan maju di Pilkada Jawa Tengah 2024, karena usianya belum mencukupi pada saat penetapan calon. Sebaliknya, keputusan tersebut membuka peluang bagi Anies Baswedan untuk mencalonkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Tagar “peringatan darurat” juga mencerminkan kekhawatiran bahwa DPR mungkin akan berusaha mengabaikan atau memanipulasi putusan MK. Badan Legislasi (Baleg) DPR, yang tengah merencanakan revisi UU Pilkada, telah menyatakan penolakannya terhadap putusan MK.

Anggota Baleg DPR dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman, bahkan menyarankan agar DPR mengikuti putusan MA dalam revisi tersebut. Namun, pakar hukum tata negara dari Universitas Padjadjaran, Susi Dwi Harijanti, menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga harus diikuti oleh DPR, Presiden, dan KPU.

Keputusan MK mencakup beberapa poin utama:

1. Ambang batas pencalonan kepala daerah diatur ulang sehingga memungkinkan partai politik tanpa kursi di DPRD mengusung calon berdasarkan perolehan suara sah di daerah.

2. Mantan gubernur, bupati, atau wali kota tidak bisa mencalonkan diri sebagai wakil di wilayah yang sama, sesuai Putusan Nomor 73/PUU-XXII/2024.

3. Syarat usia minimal calon kepala daerah dihitung pada saat penetapan pasangan calon oleh KPU, berbeda dengan keputusan MA yang menghitung usia saat pelantikan.

    Dengan keputusan MK ini, Anies Baswedan memiliki peluang untuk mencalonkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta, sementara Kaesang Pangarep mungkin menghadapi kendala dalam pencalonan di Pilkada Jawa Tengah.

    Itulah konteks di balik “Peringatan Darurat Garuda Biru” dan seruan “Kawal Putusan MK” yang tengah ramai diperbincangkan.

    OASE

    INFOGRAFIS

    WARGANET

    Trending