FOTO
FOTO: Menteri Hukum Jelaskan KUHP dan KUHAP Baru
AKTUALITAS.ID – Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas (tengah) bersama Wakil Menteri Hukum RI Eddy O.S. Hiariej (kedua kiri), Sekretaris Jenderal Komjenpol Nico (kiri), Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Dhahana Putra (kedua kanan) dan Tim Penyusun KUHP Albert Aries (kanan) memberikan penjelasan saat Kementerian Hukum Republik Indonesia menggelar konferensi pers terkait pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru di Gedung Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum, Jakarta, Senin 5 Januari 2026.
Konferensi pers tersebut menegaskan bahwa penerapan regulasi baru ini merupakan langkah penting dalam pembaruan sistem hukum nasional. Pemerintah menekankan komitmen untuk memastikan transisi berjalan tertib melalui sosialisasi kepada aparat penegak hukum dan masyarakat, guna meningkatkan kepastian, keadilan, serta perlindungan hak asasi manusia dalam proses penegakan hukum. AKTUALITAS.ID/ Dede Kurniawan
-
EKBIS23/02/2026 16:30 WIBKomisi V DPR Minta Diskon Tiket Pesawat Mudik 20 Persen
-
OTOTEK23/02/2026 15:30 WIBKiamat HP Biasa? Penjualan Ponsel Lipat Diprediksi Meroket 30%
-
DUNIA23/02/2026 12:00 WIBSerangan Udara Pakistan di Afghanistan Tewaskan Puluhan Warga Sipil
-
NUSANTARA22/02/2026 21:09 WIBTNI-Polri Evakuasi198 Orang dari Lokasi Tambang Kali Musairo
-
DUNIA22/02/2026 21:30 WIBTabrak Kapal Patroli Thailand, Kapal Malaysia Ditenggelamkan
-
NASIONAL23/02/2026 14:00 WIBWaka BGN Sony Sonjaya Tuai Kecaman Usai Respon Rasis ke Mahasiswa
-
OTOTEK23/02/2026 13:30 WIBKelangkaan Chip AI Picu Lonjakan Penjualan Komputer Global
-
JABODETABEK23/02/2026 14:30 WIBSatu Orang Meninggal Dunia Akibat Pemotor Lawan Arus di Bogor

















