POLITIK
Pengamat: Senior Golkar Mulai Kecewa, Bahlil Berpotensi Dilengserkan

AKTUALITAS.ID – Sejumlah kader Partai Golkar tengah menggugat penyelenggaraan Musyawarah Nasional (Munas) yang memilih Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Umum Partai Golkar menggantikan Airlangga Hartarto.
Munas Golkar ini digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Jumat (23/8/2024). Perkara Golkar ini sudah terdaftar di PN Jakarta Barat dengan nomor Perkara 762/Pdt.Su-Parpol/2024/PN Jkt.Brt tertanggal 23/08/2024.
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, ikut mengomentari gugatan penyelenggaraan Munas XI Partai Golkar di JCC Senayan yang digelar 20-21 Agustus 2024 lalu. Refly menilai kasus ini berlarut dan Bahlil bisa saja terbuang dari kursi Ketum Golkar.
Menurut analisa Refly, saat ini senior-senior Golkar terhempas semua di kepengurusan yang diumumkan Bahlil. Dia menilai senior-senior Golkar mulai kecewa dengan kepengurusan yang baru diumumkan Bahlil. Refly memprediksi konflik Golkar bisa menjadi berlarut-larut di kemudian hari.
Analisa ini disampaikan Refly Harun dalam You Tube miliknya, Sabtu (24/8/2024). Unggahan video You Tube ini berjudul ‘Live Munas Golkar Digugat! Pencetus Raja Jawa Nikmati Whiskey 29,5 juta! Bahlil dalam Bahaya!.
“Ngeri-ngeri sedap ya. Jadi bagaimana pendapat saya? Jadi begini, jangan lupa yang namanya partai politik itu entitas private to public, dia bukan lembaga negara, dia lembaga non negara, tetapi dia diatur oleh undang-undang, salah satunya undang-undang partai politik, “tegas Refly.
Lanjut dia, dalam UU Partai Politik dijelaskan mengenai AD/ART sebagai aturan internal yang mengikat.
Dan kalau ada konflik terkait dengan aturan, biasanya pengadilan akan melihat aturan internal partai tersebut. Dan jika melanggar undang-undang, melanggar AD/ART, maka itu akan dikabulkan pengadilan sesudah diperiksa dengan undang-undang partai politik.
Menurut Refly, kalau memang benar penyelenggaraan Munas XI bertentangan dengan AD/ART, maka secara teoritis bisa tidak diakui.
“Di situlah kemudian peran Menteri Hukum dan HAM, ketika konflik terjadi, sudah dijaga oleh Menteri Hukum dan HAM berdasarkan pengalaman selama ini,” jelasnya.
“Jadi segera didaftarkan, segera disahkan kepengurusannya. Karena kalau sampai kemudian ada Munas tandingan dan kemudian ada pengurus kembar maka ini masih in-waiting jadinya,” bebernya lagi.
-
NASIONAL12/03/2025
Prabowo Umumkan THR ASN, PPPK, TNI-Polri, Hakim, dan Pensiunan Cair 17 Maret 2025
-
JABODETABEK12/03/2025
Pemkot Jaktim Kerja Cepat, 500 Personel Dikerahkan Bersihkan Sisa Banjir
-
MULTIMEDIA12/03/2025
FOTO: Masjid Segitiga Karya Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil
-
NASIONAL12/03/2025
Kawendra: Tak Perlu Panja, Kami Percaya Penegakan Hukum di Era Prabowo
-
NASIONAL12/03/2025
Utut Adianto Pimpin Panja RUU TNI: Langkah Baru Revisi UU TNI
-
NASIONAL12/03/2025
Jaga Stabilitas Pangan Ramadan, Mentan Amran Apresiasi Operasi Pasar Murah di Surakarta
-
NUSANTARA12/03/2025
Menggegerkan! Mantan Kapolres Ngada Tersangkut Kasus Pencabulan Anak di Hotel Kota Kupang
-
NASIONAL12/03/2025
Bonus Hari Raya untuk Mitra Ojek Daring: Langkah Nyata Arahan Presiden