POLITIK
KPU Tetapkan Batas Waktu 7 Hari untuk Pergantian Cakada yang Meninggal
Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Betty Epsilon Idroos, anggota KPU RI, menjelaskan bahwa proses pergantian calon harus diusulkan oleh partai politik 30 hari sebelum hari pemungutan suara.
Setelah pengajuan dilakukan, KPU akan meneliti kelengkapan administrasi dan memutuskan dalam waktu tiga hari apakah pengganti memenuhi syarat.
Ketentuan ini diingatkan kembali menyusul meninggalnya calon gubernur Maluku Utara, Benny Laos, dalam kecelakaan speedboat pada Sabtu (12/10). Benny, bersama 34 penumpang lainnya, berada di kapal cepat Bela 72 yang mengalami kecelakaan di Pelabuhan Regional Bobong. Dari insiden tersebut, enam orang dinyatakan tewas, termasuk Benny Laos dan beberapa tokoh penting Maluku Utara lainnya. (Yan Kusuma)
-
NASIONAL01/06/2026 18:00 WIBKonten Porno Tayang di JAKTV, Pengamat Minta KPI dan Komdigi Investigasi
-
NASIONAL01/06/2026 13:00 WIBJet PT Jhonlin Bawa Mama Sinta ke Jakarta?
-
FOTO01/06/2026 20:42 WIBFOTO: Golkar DKI Gelar Pengajian Ideologi Kebangsaan ke-IV
-
OTOTEK01/06/2026 08:30 WIBPassword Warga Indonesia Disebut Rawan Diretas dalam Hitungan Detik
-
NASIONAL01/06/2026 09:00 WIBSoekarno Guncang PBB dengan Pancasila
-
PAPUA TENGAH01/06/2026 13:15 WIBDisdukcapil Mimika Targetkan 100 Pasangan Ikut Nikah Massal Gratis
-
PAPUA TENGAH01/06/2026 16:34 WIBDisdukcapil Mimika Permudah Akses Adminduk Warga Pesisir dengan Jemput Bola
-
EKBIS01/06/2026 10:30 WIBAwal Juni, Rupiah Tembus Rp17.844 per Dolar