POLITIK
SETARA Institute: Pengangkatan Mayor Teddy Sebagai Seskab Diduga Langgar UU TNI

AKTUALITAS.ID – Pengangkatan Mayor (Inf) Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) dalam Kabinet Merah-Putih yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto dinilai melanggar ketentuan hukum. Berdasarkan Pasal 47 ayat (1) UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, prajurit hanya boleh menduduki jabatan sipil setelah pensiun atau mengundurkan diri dari dinas aktif, sehingga penempatan Mayor Teddy dalam jabatan ini memicu kritik berbagai pihak.
Menanggapi hal ini, Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa Seskab kini berada di bawah Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), sehingga tidak ada kewajiban bagi Mayor Teddy untuk pensiun dari dinas TNI. Namun, SETARA Institute menilai bahwa justifikasi tersebut tidak cukup kuat karena jabatan Seskab tetap tergolong jabatan sipil yang seharusnya tak dipegang oleh prajurit aktif.
SETARA Institute menguraikan beberapa poin penting, di antaranya bahwa hanya jabatan-jabatan tertentu yang diizinkan untuk diisi oleh prajurit aktif tanpa pensiun dini, seperti Sekretaris Militer Presiden dan jabatan dalam bidang pertahanan dan keamanan. Mereka juga menegaskan pentingnya menjaga profesionalisme TNI dalam reformasi militer dan mendesak Presiden untuk meninjau ulang keputusan ini.
“Penempatan Mayor Teddy sebagai Seskab memperlihatkan kebijakan yang mengabaikan ketentuan UU TNI serta semangat reformasi yang seharusnya dijaga,” ujar Halili Hasan, Direktur Eksekutif SETARA Institute.
SETARA Institute menyarankan agar Presiden mempertimbangkan opsi mengangkat sosok sipil atau mengarahkan Mayor Teddy untuk mengundurkan diri dari dinas aktif TNI demi menghormati hukum yang berlaku dan menghindari kemunduran dalam proses reformasi militer. (Enal Kaisar)
-
FOTO17/06/2025 17:20 WIB
FOTO: Penampakan Uang Sitaan Rp2 Triliun dari Kasus CPO Wilmar Group
-
DUNIA17/06/2025 10:15 WIB
Trump Tantang Iran: Mereka Tak Akan Menang Lawan Israel, Lebih Baik Segera Berdamai
-
RAGAM17/06/2025 13:30 WIB
Makanan Pedas Bantu Kendalikan Porsi Makan
-
EKBIS17/06/2025 10:45 WIB
Rupiah Melemah ke Rp16.300/USD, Waspadai Gejolak Geopolitik & Kebijakan Bank Sentral
-
NASIONAL17/06/2025 14:00 WIB
Bahas Soal Empat Pulau, Kemendagri Undang Gubernur Sumut dan Gubernur Aceh
-
DUNIA17/06/2025 12:15 WIB
Dunia di Ujung Tanduk: Pakistan Ancam Balas Israel dengan Nuklir Jika Iran Diserang
-
EKBIS17/06/2025 08:30 WIB
BBM Non-Subsidi Turun Lagi, Pertamax & Dex Lebih Murah Mulai Hari Ini
-
NASIONAL17/06/2025 17:00 WIB
Rp11,8 Triliun di Kasus Korupsi CPO Disita Kejagung