POLITIK
Pimpinan DPR Pastikan PP Pengupahan Tak Lagi Berlaku
AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memastikan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan tidak lagi berlaku menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXII/2024 terkait uji materi Undang-Undang Cipta Kerja. Hal ini disampaikan Dasco setelah pertemuan dengan Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Hukum, dan perwakilan Partai Buruh yang mewakili kepentingan buruh di Indonesia.
“Karena PP 51 sudah tidak berlaku, sistem pengupahan akan dibahas bersama-sama untuk memastikan hak buruh dan pengusaha tetap terjaga,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (6/11/2024).
Dasco menambahkan, DPR RI siap merealisasikan perintah MK untuk menyusun UU Ketenagakerjaan yang baru dan terpisah dari UU Cipta Kerja. Menurutnya, walau pembahasan ini memerlukan waktu, pihaknya berkomitmen menyelesaikan aturan tersebut dengan teliti dan adil.
Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa rancangan UU Ketenagakerjaan baru tidak harus masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) karena bersifat kumulatif terbuka berdasarkan perintah MK. Pihak pemerintah juga berencana segera mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan untuk mengatur pengupahan tahun 2025.
“Secepatnya kami akan berkoordinasi dengan Menteri Ketenagakerjaan terkait kebijakan pengupahan,” pungkas Supratman. (Damar Ramadhan)
-
RIAU16/07/2026 12:30 WIBBupati Kasmarni Dukung RSUD Mandau Naik Kelas
-
EKBIS16/07/2026 11:30 WIBHarga Minyak Dunia Naik 4 Hari Beruntun
-
POLITIK16/07/2026 10:00 WIBGus Ipul Tegaskan Istana Tak Ikut Campur Muktamar NU
-
POLITIK16/07/2026 14:00 WIBAria Bima: Kuota 30 Persen Perempuan Jadi PR Besar Parpol
-
POLITIK16/07/2026 09:00 WIBKIPP Desak MK Evaluasi Putusan Pemisahan Pemilu
-
NASIONAL16/07/2026 07:30 WIBKebakaran Hutan Mojokerto Kian Mengkhawatirkan
-
NASIONAL16/07/2026 11:00 WIBMasa Tunggu Haji Dipangkas Jadi 26 Tahun
-
POLITIK16/07/2026 13:38 WIBKritik Standar Ganda DKPP, JPPR Desak Tio Aliansyah Dinonaktifkan Sementara