Connect with us

POLITIK

DKPP Pecat Anggota Bawaslu Surabaya karena Terlibat Hubungan Tidak Wajar

Published

on

AKTUALITAS.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berat berupa Pemberhentian Tetap terhadap Muhammad Agil Akbar, Anggota Bawaslu Kota Surabaya, dalam sidang pembacaan putusan yang berlangsung pada Senin (25/11/2024) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta. Agil Akbar, yang menjadi Teradu dalam perkara Nomor 192-PKE-DKPP/VIII/2024, terbukti melakukan hubungan tidak wajar di luar pernikahan dengan seorang perempuan mantan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kota Surabaya.

Ketua Majelis Heddy Lugito menyatakan, “Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Muhammad Agil Akbar selaku Anggota Bawaslu Kota Surabaya,” sebagai keputusan akhir dalam perkara ini. Tindakan tersebut dianggap melanggar kode etik penyelenggara pemilu yang diatur dalam Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Selain itu, dalam sidang tersebut, DKPP juga memberikan sanksi Peringatan Keras kepada empat penyelenggara pemilu lainnya. Mereka adalah Faisal Hamzah (Anggota KPU Kabupaten Simalungun), Julkifli (Anggota Bawaslu Kabupaten Binjai), Idrus Maha (Ketua Bawaslu Kabupaten Diari), dan Rizal Banurea (Anggota Bawaslu Kabupaten Diari).

Sidang ini juga memutuskan tujuh perkara yang melibatkan 18 Teradu, dengan sanksi berupa Peringatan (5), Peringatan Keras (4), dan Pemberhentian Tetap (1). Sementara itu, delapan Teradu lainnya dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melakukan pelanggaran.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Heddy Lugito dan didampingi oleh Anggota Majelis J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah. (Enal Kaisar)

OASE

INFOGRAFIS

WARGANET

Trending