Connect with us

POLITIK

Komisi II DPR Usulkan Pilkada Ulang di Agustus 2025 Pasca Kemenangan Kotak Kosong

Aktualitas.id -

AKTUALITAS.ID – Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengusulkan agar pemilihan kepala daerah (Pilkada) ulang di daerah yang menang kotak kosong pada Pilkada 2024 dilaksanakan pada Agustus 2025. Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian dan mempercepat proses pemilihan kepala daerah, sehingga masih sesuai dengan periodesasi kepala daerah 2025–2030.

Rifqi menjelaskan, penting bagi masyarakat di daerah setempat untuk segera mendapatkan kepastian mengenai hasil pilkada. Pernyataan tersebut muncul setelah rapat antara Komisi II DPR RI dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. “Kami khawatir jika penetapan terlalu lambat, akan ada sengketa yang berlarut-larut hingga masuk ke periode 2026,” ungkapnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (4/12/2024).

Dalam rapat, KPU RI memberikan dua opsi untuk tahapan pilkada ulang, yakni 24 September 2025 dan 24 Agustus 2025. Komisi II DPR pun akhirnya sepakat untuk menjalankan pilkada ulang pada Agustus 2025.

Rifqi menjelaskan, setelah pilkada ulang, daerah yang mengalami kotak kosong tersebut akan dipimpin oleh penjabat sementara (Pjs) hingga kepala daerah definitif dilantik. “Kami akan mengawasi kinerja penjabat kepala daerah tersebut,” tegas Rifqi, berharap agar Kementerian Dalam Negeri dapat menugaskan PJs yang terbaik untuk menjalankan tugas ini.

Lebih lanjut, Rifqi menambahkan bahwa evaluasi terhadap pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 akan dilakukan setelah masa reses akhir tahun 2024. Komisi II DPR menghargai proses rekapitulasi suara yang sedang dilakukan KPU sesuai prosedur dan juga memerhatikan kemungkinan adanya sengketa oleh pasangan calon di Mahkamah Konstitusi.

Saat ini, terindikasi ada dua daerah yang terpaksa harus menggelar pilkada ulang dikarenakan dimenangkan oleh kotak kosong, yakni Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. (Enal Kaisar)

TRENDING