POLITIK
Ridwan Kamil Tegaskan Tak Ada Perintah Khusus dari Prabowo Terkait Gugatan Pilgub ke MK
AKTUALITAS.ID – Ridwan Kamil (RK), calon gubernur DKI Jakarta dari Gerindra, menyatakan bahwa tidak ada perintah khusus dari Ketua Umum Gerindra sekaligus Presiden Prabowo Subianto terkait keputusan untuk menggugat hasil Pilgub DKI Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini disampaikan RK saat berada di Kantor DPD Partai Golkar Jakarta pada Jumat (13/12/2024).
RK mengungkapkan bahwa ia pernah menanyakan mengenai rencana gugatan tersebut kepada Prabowo. Namun, Prabowo memilih untuk menyerahkan keputusan kepada forum musyawarah tim pemenangan. “Masukan-masukan dari pimpinan tentu kita tanya, termasuk kepada Pak Prabowo sendiri. Tapi sifatnya bukan perintah, semua diserahkan kembali kepada forum musyawarah ini,” jelas RK.
Dalam pernyataannya, RK mengungkapkan bahwa keputusan untuk tidak menggugat hasil Pilkada ke MK merupakan hasil musyawarah mufakat di antara tim pemenangan. Menurutnya, meskipun mereka telah mempersiapkan materi gugatan yang berisi banyak fakta dan substansi yang perlu klarifikasi, debat panjang di dalam tim mengarah pada keputusan untuk tidak melanjutkan gugatan.
“Meskipun materi gugatan ke MK sudah siap, kami menemukan banyak sekali fakta, substansi, dan temuan yang perlu diklarifikasi dan dikonfirmasi,” ungkapnya.
RK juga mengucapkan selamat kepada pasangan calon Pramono Anung dan Rano Karno, yang telah diumumkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta terpilih. Ia berharap keduanya dapat menjalankan jabatan dengan penuh tanggung jawab. “Kami ucapkan selamat ke Mas Pram dan Bang Rano yang akan memimpin Jakarta lima tahun ke depan,” katanya.
Menurut penghitungan resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Pramono-Rano meraih 2,1 juta suara atau 50,07 persen, sementara Ridwan-Suswono mendapatkan 1,7 juta suara (39,40 persen). Dengan hasil ini, Pilkada DKI Jakarta 2024 berlangsung dalam satu putaran.
Hingga batas waktu pendaftaran gugatan hasil Pilkada pada Rabu (11/12/2024), tidak ada gugatan yang diajukan terkait hasil Pilkada Jakarta 2024, sesuai dengan ketentuan UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada yang memberikan waktu tiga hari kerja untuk mengajukan permohonan ke MK setelah pengumuman resmi hasil pemilu. KPU Jakarta sendiri mengumumkan hasil rekapitulasi suara pada Minggu (8/12/2024). (Damar Ramadhan)
-
RAGAM09/05/2026 14:00 WIBAli Shariati dan Api Perlawanan Iran
-
NUSANTARA09/05/2026 12:30 WIBBRIN Temukan Tanda Gempa Besar di Gunung Ciremai
-
PAPUA TENGAH09/05/2026 11:00 WIBTiti Anggraini: Polisi Lebih Efektif Sikat Politik Uang
-
DUNIA09/05/2026 15:00 WIBSaudi Tolak AS Gunakan Wilayah Udara untuk Serang Iran
-
RAGAM09/05/2026 15:30 WIBRamalan Zodiak Sabtu 9 Mei 2026
-
EKBIS09/05/2026 16:30 WIBPupuk Kujang: Stok Pupuk Petani di Indramayu Cukup
-
OLAHRAGA09/05/2026 17:30 WIBKericuhan Pascalaga Persipura vs Adhyaksa Jadi Sorotan PSSI
-
RAGAM09/05/2026 20:30 WIBShakira Bocorkan Lagu Resmi Piala Dunia 2026