Connect with us

POLITIK

DKPP Jatuhkan Peringatan Keras Terakhir Kepada Ketua KPU Kabupaten Bone Yusran Tajuddin

Aktualitas.id -

Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo, Foto: Humas DKPP

AKTUALITAS.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras Terakhir kepada Ketua KPU Kabupaten Bone, Yusran Tajuddin, dalam sidang pembacaan putusan terhadap delapan perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang berlangsung di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Senin (30/12/2024).

Yusran Tajuddin, yang juga menjabat sebagai Anggota KPU Kabupaten Bone, terbukti terlibat dalam tiga perkara sekaligus, yaitu Perkara Nomor 195-PKE-DKPP/VIII/2024, 205-PKE-DKPP/IX/2024, dan 233-PKE-DKPP/IX/2024. Dalam kasus tersebut, Yusran didapati memerintahkan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tellu Siattinge untuk memberikan 50 suara kepada Calon Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Tenri Abeng.

Meskipun tidak ada bukti yang menunjukkan adanya pergeseran suara dalam proses pemilihan, DKPP menilai tindakan Yusran Tajuddin sebagai pelanggaran terhadap prinsip kejujuran, profesionalisme, dan akuntabilitas yang harus dipegang teguh oleh penyelenggara pemilu.

“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Teradu I Yusran Tajuddin selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Bone dalam Perkara Nomor 195-PKE-DKPP/VIII/2024, Perkara Nomor 205-PKE-DKPP/IX/2024, dan Perkara Nomor 233-PKE-DKPP/IX/2024 terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” ujar Ketua Majelis DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, saat membacakan amar putusan.

Sidang yang dipimpin oleh Ratna Dewi Pettalolo tersebut juga membacakan putusan untuk tujuh perkara lainnya yang melibatkan 23 penyelenggara pemilu. Dalam sidang ini, DKPP menjatuhkan berbagai jenis sanksi, di antaranya Peringatan (5), Peringatan Keras (8), dan Peringatan Keras Terakhir (1). Sebanyak sembilan Teradu lainnya yang tidak terbukti melanggar KEPP diberikan Rehabilitasi atau pemulihan nama baik.

Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo yang didampingi oleh Anggota Majelis J. Kristiadi dan Muhammad Tio Aliansyah. Keputusan ini menegaskan komitmen DKPP dalam memastikan penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil, serta mengingatkan pentingnya integritas bagi seluruh penyelenggara pemilu di Indonesia. (Damar Ramadhan)

TRENDING