Connect with us

POLITIK

Komisi II DPR Usulkan Penyusunan Omnibus Law Politik untuk Reformasi Pemilu

Aktualitas.id -

Ketua Komisi II, Rifqinizamy Karsayuda

AKTUALITAS.ID – Komisi II DPR RI mengumumkan langkah strategis untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pemilu dan menyusun Omnibus Law Politik sebagai respons terhadap tantangan yang dihadapi dalam sistem pemilu Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi II, Rifqinizamy Karsayuda, dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Senin (30/12/2024).

Rifqinizamy menjelaskan bahwa evaluasi menyeluruh akan dilakukan terhadap pelaksanaan pemilu legislatif, pemilu presiden, dan pemilu kepala daerah, dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas demokrasi menjelang pemilu 2029. “Kami akan melakukan evaluasi menyeluruh. Ini adalah langkah antisipatif yang jauh-jauh hari sebelum 2029,” ujarnya.

Sebagai bagian dari inisiatif ini, Komisi II DPR telah mengirimkan surat kepada pimpinan DPR dan Badan Legislasi (Baleg) untuk segera menyusun paket Undang-Undang Politik atau yang lebih dikenal sebagai Omnibus Law Politik. “Isi dari omnibus law itu secara garis besar akan mencakup beberapa bab, seperti bab mengenai pilkada, MPR, DPR, DPRD, hingga sengketa pemilu,” lanjut Rifqinizamy.

Lebih jauh, Wakil Ketua Komisi II Bahtra Banong menambahkan bahwa ada sejumlah usulan yang sedang dikaji, termasuk kemungkinan pemilihan kepala daerah oleh DPRD dibandingkan dengan pemilihan langsung oleh masyarakat. “Kita masih melakukan kajian terkait sistem pelaksanaan pilkada,” ujarnya.

Bahtra menekankan bahwa perubahan ini sangat penting mengingat pelaksanaan pilkada yang saat ini seringkali diwarnai praktik politik uang dan tingginya biaya politik. “Usulan yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto merupakan solusi atas kegelisahan berbagai pihak. Banyak hal dalam sistem pilkada yang perlu diperbaiki, termasuk masalah money politics yang merugikan integritas pemilu,” ujarnya.

Dengan adanya wacana Omnibus Law Politik, Komisi II DPR berharap dapat menghadirkan reformasi yang lebih menyeluruh dalam sistem pemilu, yang dinilai dapat mengatasi berbagai permasalahan yang ada, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses demokratik di Indonesia. (Damar Ramadhan)

TRENDING