POLITIK
Sekjen Gerindra Kritik Konsistensi MK dalam Putusan Presidential Threshold
AKTUALITAS.ID – Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, menyoroti ketidak konsistenan hukum yang ditunjukkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. Muzani mencatat bahwa sebelumnya, MK banyak menolak gugatan yang menyerukan penghapusan persyaratan tersebut.
“Selama ini, tercatat lebih dari 30 gugatan mengenai masalah yang sama telah diajukan ke MK, namun semua gugatan tersebut ditolak, dan tidak pernah ada yang dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi,” kata Muzani di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Senin (6/1/2025).
Dia menegaskan bahwa hal ini menunjukkan adanya ketidak konsistenan, mengingat hakim yang sama dengan komposisi yang sama sebelumnya tidak pernah setuju dengan gugatan serupa. “Ini adalah kejutan, tetapi juga harapan bagi demokrasi,” lanjutnya.
Putusan MK yang membatalkan syarat presidential threshold tertuang dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (1/2) lalu. MK menyatakan bahwa Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan prinsip-prinsip persamaan kedudukan dalam hukum, hak kolektif untuk memperjuangkan kepentingan, serta kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945.
Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Gerindra, Budisatrio Djiwandono, menyatakan bahwa pihaknya menghormati putusan MK meskipun tetap mempertanyakan konsistensinya. “Kami akan mengawal agar penerapan putusan ini dalam produk revisi UU berjalan sesuai dengan amanat yang ditetapkan,” ungkap Budisatrio.
Ia menjelaskan bahwa meskipun putusan MK bersifat final dan mengikat, masih ada beberapa tahapan yang perlu dilalui sebelum menjadi produk hukum yang pasti. “Fraksi Gerindra berkomitmen untuk mematuhi dan menjunjung tinggi putusan MK sebagai bagian dari proses demokrasi,” katanya, sambil menegaskan bahwa mereka akan mempelajari dengan lebih mendalam keputusan tersebut sebelum menggunakannya dalam pembahasan revisi UU Pemilu.
Dengan situasi ini, publik menantikan perkembangan selanjutnya mengenai penerapan putusan MK, yang dinilai dapat mempengaruhi dinamika politik menuju pemilu mendatang. (Enal Kaisar)
-
JABODETABEK12/12/2025 15:00 WIBPengeroyokan ‘Matel’ Berujung Bentrokan di Kalibata, Polisi Periksa 6 Saksi
-
NUSANTARA12/12/2025 14:00 WIBJasad Pengacara Banyumas Tewas Dikubur di Hutan Cilacap, Polisi Amankan 4 Orang
-
EKBIS12/12/2025 12:30 WIBHarga Komoditas Telur Ayam Rp32.650/kg dan Bawang merah Rp52.500 per kg
-
RIAU12/12/2025 19:00 WIBPolsek Kandis Bongkar Peredaran Narkoba Besar, Pelaku Bawa 74 Paket Sabu dan 501 Ekstasi
-
OTOTEK12/12/2025 13:00 WIBPerkuat Segmen Premium, Kawasaki Rilis Tiga Model Baru Diakhir 2025
-
NASIONAL12/12/2025 13:30 WIBTemui Pengungsi di Aceh Tamiang, Prabowo: Saya Minta Maaf, Kita Bekerja Keras
-
POLITIK12/12/2025 14:30 WIBPartai Demokrat Respons Usulan Koalisi Permanen Masuk RUU Pemilu
-
NASIONAL12/12/2025 14:45 WIBMentan Amran Apresiasi Kolaborasi TNI–Polri dalam Pengiriman Bantuan Bencana Sumatra

















