POLITIK
AHY Hormati Putusan MK Hapus Presidential Threshold
AKTUALITAS.ID – Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyatakan penghormatan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20% kursi DPR.
AHY berharap langkah ini akan membawa perbaikan dalam kualitas demokrasi Indonesia.
“Keputusan MK kita hormati, kita negara hukum yang juga harus menghormati produk-produk hukum,” ungkap AHY di kantor Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2025).
AHY menekankan pentingnya para elite politik untuk mendengarkan aspirasi rakyat, menyatakan harapannya agar demokrasi di Indonesia ke depannya akan semakin baik. “Selebihnya ya kita serahkan kepada mekanisme yang disepakati oleh bangsa ini. Para elite partai politik, termasuk saya sendiri, juga harus mendengarkan baik-baik apa yang diinginkan oleh rakyat secara keseluruhan,” tuturnya.
Dia menambahkan, “Ke depan kita bukan hanya berharap menjadi negara demokrasi terbesar nomor tiga di dunia setelah India dan Amerika Serikat, tetapi harapannya demokrasi kita semakin berkualitas, semakin menghadirkan partisipasi masyarakat yang punya ide, gagasan, dan pilihan.”
AHY juga menyerukan agar semua pihak, baik dari kalangan partai politik maupun masyarakat, aktif memberikan masukan terkait kondisi politik dan perkembangan demokrasi. “Semua harus selalu aktif untuk melakukan review terhadap perjalanan bangsa ini, termasuk perjalanan politik dan demokrasi,” tegasnya.
Sebelumnya, MK membacakan putusan perkara nomor 62/PUU-XXI/2023 yang mengabulkan permohonan untuk menghapus ambang batas pencalonan presiden. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan bahwa norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. MK juga menyerukan pemerintah dan DPR untuk melakukan rekayasa konstitusional dalam revisi UU Pemilu untuk mencegah jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden yang berlebihan. (Damar Ramadhan)
-
JABODETABEK12/12/2025 15:00 WIBPengeroyokan ‘Matel’ Berujung Bentrokan di Kalibata, Polisi Periksa 6 Saksi
-
NUSANTARA12/12/2025 14:00 WIBJasad Pengacara Banyumas Tewas Dikubur di Hutan Cilacap, Polisi Amankan 4 Orang
-
EKBIS12/12/2025 12:30 WIBHarga Komoditas Telur Ayam Rp32.650/kg dan Bawang merah Rp52.500 per kg
-
RIAU12/12/2025 19:00 WIBPolsek Kandis Bongkar Peredaran Narkoba Besar, Pelaku Bawa 74 Paket Sabu dan 501 Ekstasi
-
OTOTEK12/12/2025 13:00 WIBPerkuat Segmen Premium, Kawasaki Rilis Tiga Model Baru Diakhir 2025
-
NASIONAL12/12/2025 13:30 WIBTemui Pengungsi di Aceh Tamiang, Prabowo: Saya Minta Maaf, Kita Bekerja Keras
-
POLITIK12/12/2025 14:30 WIBPartai Demokrat Respons Usulan Koalisi Permanen Masuk RUU Pemilu
-
NASIONAL12/12/2025 14:45 WIBMentan Amran Apresiasi Kolaborasi TNI–Polri dalam Pengiriman Bantuan Bencana Sumatra

















