NUSANTARA
Lettu Faisal Atasan Prada Lucky Dituntut 12 Tahun Penjara dan Dipecat dari TNI
AKTUALITAS.ID – Komandan Kompi (Danki) A Batalion Infanteri Teritorial Pembangunan (TP) 834/Wakanga Mere, Lettu Ahmad Faisal, dituntut pidana 12 tahun penjara atas kasus kematian Prada Lucky Saputra Namo. Atasan Prada Lucky itu juga dituntut dijatuhi pidana tambahan pemecatan dari TNI.
Sidang tuntutan tersebut digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT. Sidang dipimpin ketua majelis hakim Mayor Chk Subiyatno dengan dua hakim anggota, yakni Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu, dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto.
“Kami menuntut terdakwa Lettu Infanteri Ahmad Faisal dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan hukuman tambahan pemecatan dari dinas TNI,” ujar oditur Mayor Chk Wasinton Marpaung, ), Kamis (11/12/2025).
Atasan langsung Lucky itu juga dituntut membayar biaya restitusi sebesar Rp 561 juta. Oditur menilai Ahmad Faisal sebagai orang yang menuduh Lucky berperilaku menyimpang atau LGBT dengan Prada Richard Bulan. Ahmad Faisal juga terbukti dan bersalah sesuai dalam dakwaan primer Pasal 131 KUHP Militer.
“Maka terdakwa harus dihukum berat karena terbukti telah membiarkan dan tidak melindungi bawahannya yang disiksa oleh 21 terdakwa yang lainnya sehingga sesuai dakwaan kedua primer,” kata Wasinton.
Terdakwa disebut tidak mampu mengendalikan diri dengan batas-batas yang wajar dan menyalahi sumpah dan etika prajurit. Dia juga merusak citra TNI serta membuat penderitaan yang mendalam terhadap korban.
“Sebagai atasan terdakwa harus melindungi Prada Lucky Chepril Saputra Namo namun terdakwa terbukti membiarkan,” ujarnya.Â
(Purnomo/goeh)
-
POLITIK15/01/2026 11:00 WIBKPU Akan Bahas Putusan KIP soal Ijazah Jokowi dalam Rapat
-
EKBIS15/01/2026 08:10 WIBCari Bengkel AC Mobil Terdekat? Wijaya AC Mobil Solusinya
-
POLITIK15/01/2026 06:00 WIBMasuk Prolegnas Prioritas 2026, Revisi UU Pemilu Mulai Dikebut Komisi II DPR
-
POLITIK15/01/2026 07:00 WIBKetua DPD: Pilkada Gubernur Lewat DPRD Bisa Jadi Pilihan
-
NASIONAL15/01/2026 14:00 WIBPLTA Mentarang Induk: Proyek Raksasa yang Mengancam Lingkungan dan Masyarakat Adat
-
NASIONAL15/01/2026 10:00 WIBKPK Endus Aliran Uang Suap Kasus ‘Diskon’ Pajak Mengalir ke Oknum Ditjen Pajak Kemenkeu
-
EKBIS15/01/2026 10:30 WIBNilai Tukar Rupiah Menguat terhadap Dolar AS pada Pembukaan Perdagangan Kamis
-
OASE15/01/2026 05:00 WIB
Tafsir Surat Al-Zalzalah: Peringatan Guncangan Hari Akhir dan Keadilan Allah SWT

















