JABODETABEK
Remaja 16 Tahun Jadi Korban Tawuran Berdarah di Tambun
AKTUALITAS.ID – Polisi berhasil mengamankan tiga dari empat pelaku tawuran yang menewaskan seorang pelajar di bawah umur di kawasan Underpass Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Jumat (5/6/2026) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Mekarsari Tengah, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Tambun Selatan.
Wakapolsek Tambun Selatan AKP Kukuh Setio Utomo membenarkan penangkapan para pelaku yang terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.
“Tiga pelaku sudah kami amankan, sementara satu lainnya masih dalam pengejaran,” ujarnya.
Tiga pelaku yang telah ditangkap masing-masing berinisial NU (16), F (16), dan A (19). Sementara satu pelaku lain berinisial B masih buron.
Korban dalam peristiwa ini adalah HNW (16), seorang pelajar kelas IX yang tewas akibat luka serius setelah diserang menggunakan senjata tajam jenis celurit.
Polisi juga mengamankan tiga bilah celurit yang diduga digunakan dalam aksi tawuran tersebut sebagai barang bukti.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tawuran bermula dari ajakan salah satu pelaku berinisial A yang mengumpulkan kelompoknya di sekitar Underpass Tambun. Ajakan tersebut kemudian disetujui oleh NU dan F yang turut membawa senjata tajam.
Saat kelompok lawan melintas di lokasi kejadian, para pelaku langsung melakukan penyerangan secara brutal.
Korban HNW menjadi sasaran utama dan terjatuh setelah terkena sabetan celurit. Ia kemudian dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Polisi mengungkap masing-masing pelaku memiliki peran dalam aksi kekerasan tersebut. NU diduga menyabet korban di bagian kepala, sementara A dan F turut melakukan serangan ke bagian tubuh lain korban. Satu pelaku lainnya, B (DPO), juga ikut melakukan penyerangan.
Korban sempat dievakuasi ke RS Bhayangkara TK I untuk keperluan autopsi sebelum diserahkan kepada keluarga.
Hingga kini, polisi masih mendalami motif di balik tawuran maut tersebut, termasuk kemungkinan adanya faktor dendam atau pertemuan kelompok yang sudah direncanakan sebelumnya.
Para pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polisi menegaskan akan mengejar pelaku yang masih buron serta mengusut tuntas jaringan kelompok remaja yang terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.
Pihak kepolisian juga mengimbau orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak agar tidak terjerumus dalam aksi kekerasan jalanan yang dapat merenggut nyawa.
“Peran keluarga sangat penting untuk mencegah kejadian serupa terulang,” tegas polisi. (Kusuma/Mun)
-
RAGAM23/07/2026 15:30 WIBDokter Peringatkan 3 Kebiasaan yang Tingkatkan Risiko Kanker Payudara
-
NASIONAL23/07/2026 15:00 WIBResmi Jadi Kepala BGN, Sudaryono Kini Rangkap Tiga Jabatan
-
RIAU23/07/2026 12:00 WIBLAMR Bengkalis Perkuat Persatuan Lewat Gotong Royong Sambut Kenduri Adat
-
NASIONAL23/07/2026 16:00 WIBNanik S Deyang Bantah Isu Liar Mundur dari Kepala BGN, Sebut Dasco Paling Tahu
-
EKBIS23/07/2026 09:30 WIBIHSG Bangkit Lagi
-
POLITIK23/07/2026 10:00 WIBYusril Bantah Deportasi WN Palestina Bermotif Politik
-
OASE23/07/2026 05:00 WIBAl-Qur’an Singgung Rahasia Air di Tubuh Manusia
-
POLITIK23/07/2026 12:30 WIBPAN: Jangan Tafsirkan Posisi Duduk Prabowo-Gibran

















