POLITIK
Effendi Simbolon Minta Megawati Mundur dari Ketum PDIP usai Hasto Jadi Tersangka
AKTUALITAS.ID – Mantan politisi PDI Perjuangan (PDIP), Effendi Simbolon, menyerukan agar Megawati Soekarnoputri mundur dari jabatannya sebagai Ketua Umum PDIP setelah Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Effendi menyebutkan bahwa perkembangan kasus hukum yang melibatkan Hasto, terkait dugaan suap dalam penetapan anggota DPR 2019-2024, merupakan petaka bagi PDIP dan meminta ada pembaharuan dalam kepemimpinan partai.
“Saya kira ini sudah waktunya untuk pembaharuan total di PDIP, termasuk kepemimpinan di level Ketua Umum. Ini bukan hanya masalah etika, tapi hukum yang sangat serius, sehingga Ketua Umum PDIP harus bertanggung jawab dan mengundurkan diri,” ujar Effendi dalam keterangannya, Rabu (8/1/2025).
Effendi menilai bahwa berdasarkan Undang-Undang Partai Politik, PDIP sebagai partai yang memiliki tanggung jawab publik yang tinggi, harus menunjukkan integritas dengan melakukan langkah-langkah nyata. “Megawati harus mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban atas masalah hukum yang menimpa Hasto,” tegas Effendi.
Kasus hukum yang melibatkan Hasto terkait dengan dugaan suap dan perintangan penyidikan yang berkaitan dengan buron Harun Masiku, yang hingga kini masih belum tertangkap. Menurut Effendi, meskipun PDIP kerap mengkritik Presiden Joko Widodo (Jokowi), namun dalam banyak kesempatan, Jokowi justru dianggap telah membantu Hasto melalui political will-nya.
“Saya ingatkan juga ke Mas Hasto bahwa Presiden Jokowi berperan dalam menjaga posisi elite PDIP. Jadi jangan ada lagi tuduhan yang tidak beralasan terhadap beliau,” lanjut Effendi.
Effendi juga mengkritik sikap partai yang terus mencaci maki Jokowi, sementara di sisi lain, Presiden yang juga mantan kader PDIP itu justru memiliki andil dalam membantu partai, terutama dalam hal perlindungan terhadap Hasto.
Kasus Hasto muncul setelah KPK mengungkap keterlibatannya dalam kasus suap terkait pergantian anggota DPR pada 2019-2024. Penetapan status tersangka dilakukan pada Desember 2024 setelah rapat expose yang dihadiri oleh pimpinan dan pejabat struktural KPK, tidak lama setelah pergantian kepemimpinan KPK. (Damar Ramadhan)
-
RIAU23/11/2025 19:00 WIBGrup 3 Kopassus Terima Hibah Lahan 245,5 Hektare untuk Pembangunan Markas di Dumai
-
DUNIA23/11/2025 14:00 WIB21 Warga Gaza Tewas dalam Gelombang Serangan Udara Israel
-
OTOTEK23/11/2025 12:30 WIBEnam Cara Mudah Menghapus Jejak Digital di Internet untuk Menghindari Penipuan
-
POLITIK23/11/2025 13:00 WIBKontroversi di PBNU, Cak Imin Minta Semua Pihak Hormati Proses Internal
-
JABODETABEK23/11/2025 13:30 WIBPolda Metro Jaya Tangkap 6 Pelaku Curas Berpura-pura sebagai Debt Collector
-
OLAHRAGA23/11/2025 17:00 WIBMonchengladbach Pesta Gol di Markas Heidenheim, Kevin Diks Ikut Unjuk Ketajaman
-
POLITIK23/11/2025 15:30 WIBSejarah Partai Nahdlatul Ulama dari Organisasi ke Arena Politik Nasional
-
RIAU23/11/2025 16:00 WIBSempat Mangkir, Akhirnya Bidan Desa Tersangka Malapraktik Sunat Ditahan

















