Connect with us

POLITIK

Kesal pada KPU Mimika, Hakim MK Gebrak Meja

Aktualitas.id -

Ketua Panel II Hakim MK Saldi Isra saat memimpin sidang PHPU Kabupaten Mimika di Gedung MK, Kamis (23/1/2025). AKTUALITAS.ID/Kiki Budi Hartawan

AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra, tak bisa menahan kekesalannya terhadap kuasa hukum KPU Mimika, Afif Rosadiansyah, dalam sidang sengketa Pilkada Mimika yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (23/1/2025). Kekesalan itu memuncak saat Afif tak mampu menghadirkan bukti C hasil suara dari TPS, sehingga Saldi sampai memukul meja.

Sidang perkara nomor 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini awalnya berjalan dengan Afif membantah dalil pemohon yang menuding partisipasi pemilih di sejumlah distrik di Mimika melebihi 100 persen.

Sebagai contoh, ia mengangkat kasus Distrik Agimuga. Pemohon mengklaim Daftar Pemilih Tetap (DPT) di distrik tersebut sebanyak 828, namun data itu berubah menjadi 813 saat rekapitulasi di tingkat kabupaten.

Afif mengakui adanya kesalahan penulisan jumlah DPT di tingkat kecamatan. Menurutnya, perbaikan dilakukan langsung saat pleno rekapitulasi tingkat kabupaten.

“Perbaikan tersebut tidak mengubah perolehan suara tingkat distrik dan tidak ada keberatan saksi pasangan calon,” jelas Afif.

Namun, Saldi menyoroti data DPT Distrik Agimuga yang tidak konsisten. Ia bertanya soal DPT Agimuga.

“Kalau DPT awal pas diumumkan itu berapa di Agimuga?”

Afif menjawab DPT yang sebenarnya adalah 813, sesuai dengan data yang telah diperbaiki. Tetapi, Saldi kembali mempertanyakan angka 822 yang muncul di rekap kecamatan. Afif menjelaskan bahwa angka tersebut berasal dari kesalahan penulisan di tingkat kecamatan sebelum disesuaikan pada pleno kabupaten.

Saldi semakin terkejut ketika mendengar jumlah pengguna hak pilih di Distrik Agimuga mencapai 838, yang berarti melampaui jumlah DPT. Ia meminta penjelasan mengapa partisipasi pemilih bisa melebihi 100 persen. 

“Ada buktinya nggak bahwa semua orang di situ menggunakan hak pilihnya? Bagaimana bisa jumlah pengguna hak suara lebih banyak dari DPT?” tanya Saldi.

Afif mencoba menjelaskan bahwa angka-angka itu hanya berdasarkan rekapitulasi. Namun, Saldi langsung memotong dan bertanya apakah KPU sudah menyerahkan bukti C hasil dari TPS sebagai dasar rekapitulasi.

“Anda masukkan nggak bukti dari TPS? Gimana kami mau mengecek kebenarannya kalau buktinya nggak ada?” cecar Saldi.

Afif mengaku hanya beberapa bukti yang diserahkan. Hal ini membuat Saldi semakin geram. 

“Beberapa itu berapa? Ada delapan TPS di Agimuga. Semua datanya ada nggak?” tanya Saldi.

Afif akhirnya mengakui bahwa bukti C hasil TPS belum sepenuhnya disampaikan. Saldi pun langsung memukul meja, menunjukkan kekesalannya.

Ia menegaskan bahwa bukti dari TPS merupakan dokumen penting dalam proses pengujian perkara sengketa pilkada.

“KPU seharusnya membawa semua data. Kalau nggak ada bukti dari TPS, gimana kami mau menguji kebenaran? Ini kan sudah jelas prosesnya berbasis data formal, mulai dari TPS, rekap kecamatan, hingga kabupaten,” tegas Saldi.

Kekacauan bertambah ketika pihak terkait juga tak mampu menyajikan data dari TPS. Saldi menyayangkan ketidaksiapan KPU dan pihak terkait. 

“Kalau KPU tidak bawa, pihak terkait juga tidak bawa, mau bagaimana ini bisa dibenarkan?” ujarnya.

Di akhir sidang, Saldi meminta Afif memilih satu distrik yang didalilkan pemohon untuk dijelaskan secara rinci, mulai dari bukti TPS hingga rekap kecamatan. Namun, ia tak bisa menyembunyikan rasa kesalnya. 

“Pagi-pagi sudah bikin hakim marah saja. Anda seharusnya tahu, semua ini harus berbasis bukti formal!” tutup Saldi dengan nada tegas.

Sebelumnya, pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Mimika nomor urut 2 Maximus Tipagau dan Peggi Patricia Pattipi menggugat hasil Pilbup Mimika ke Mahkamah Konstitusi (MK). Maximus-Peggi menyebut partisipasi pemilih di sejumlah distrik melebihi 100 persen.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Maximus-Peggi, Wakil Kamal, dalam sidang perkara 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2025). Pemohon menilai partisipasi pemilih di sejumlah TPS janggal karena di atas 100 persen.

Wakil Kamal mengatakan kemenangan pasangan calon nomor urut 1, Johannes Rettob-Emanuel Kemong, diduga karena adanya kecurangan. Dia mengatakan ada 11 distrik yang partisipasi pemilihnya lebih dari 100 persen.

Sedangkan satu distrik lainnya memiliki jumlah partisipasi pemilih sama dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) dan enam distrik mendekati 100 persen. Secara keseluruhan, jumlah DPT di Mimika mencapai 224.514 suara dengan partisipasi pemilih mencapai 223.517 pemilih atau 99,56 persen. (Enal Kaisar)

TRENDING