POLITIK
Final dan Mengikat: DKPP Tegaskan Tak Ada Celah Hukum Batalkan Sanksi Pelanggar Pemilu

AKTUALITAS.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali menegaskan kekuatan hukum putusannya terkait pemberhentian penyelenggara pemilu yang terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Menurut Ketua DKPP, Heddy Lugito, putusan DKPP bersifat final dan mengikat, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi.
Penegasan ini disampaikan di tengah adanya gugatan yang diajukan oleh sejumlah mantan penyelenggara pemilu di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas Surat Keputusan (SK) pemberhentian mereka. Heddy Lugito menjelaskan pihaknya menghormati upaya hukum tersebut, namun perlu digarisbawahi bahwa objek gugatan di PTUN bukanlah putusan DKPP, melainkan SK pemberhentian yang merupakan tindak lanjut dari putusan DKPP.
“Perlu ditegaskan sekali lagi, putusan DKPP bersifat final dan mengikat sehingga tidak ada mekanisme atau upaya hukum lainnya yang bisa menganulir putusan DKPP,” ujar Heddy di Jakarta, Selasa (6/5/2024). Ia menambahkan bahwa putusan MK Nomor 32/PUU-XIX/2021 secara jelas menyatakan sifat final dan mengikat putusan DKPP berlaku untuk seluruh tingkatan penyelenggara pemilu, termasuk KPU dan Bawaslu, yang wajib segera menindaklanjutinya.
Selain menegaskan kekuatan hukum putusannya, DKPP juga memaparkan capaian kinerjanya dalam penegakan etik penyelenggara pemilu selama periode 2024 hingga 5 Mei 2025. Sepanjang tahun 2025 (per 5 Mei), DKPP telah menerima 148 pengaduan dugaan pelanggaran KEPP, dengan 55 di antaranya telah diregistrasi menjadi perkara dan disidangkan.
Secara total, DKPP telah meregistrasi 145 perkara sepanjang tahun 2025, dengan 102 perkara telah diputus. Jika digabungkan dengan kinerja tahun 2024, DKPP telah menyidangkan total 338 perkara.
Amar putusan yang dijatuhkan bervariasi, mulai dari peringatan, peringatan keras, hingga pemberhentian tetap. Sepanjang periode 2024-2025, sebanyak 79 penyelenggara pemilu dijatuhi sanksi pemberhentian tetap karena terbukti melanggar KEPP. Sementara itu, 739 penyelenggara pemilu lainnya direhabilitasi atau dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar.
DKPP juga mencatat adanya 16 pengaduan terkait pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pasca putusan Mahkamah Konstitusi di beberapa daerah. Pengaduan ini meliputi berbagai dugaan pelanggaran, seperti ketidakprofesionalan, pengambilalihan proses perhitungan suara, dugaan politik uang, hingga dugaan pelanggaran prosedur pencalonan.
Penegasan dari Ketua DKPP ini menjadi penting untuk memberikan kepastian hukum terkait putusan DKPP dan memastikan proses penegakan etik penyelenggara pemilu berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku. (Ari Wibowo/Mun)
-
EKBIS01/07/2025 08:30 WIB
Dompet Makin Tipis! Harga Pertamax Cs Resmi Naik di SPBU Pertamina Mulai Hari Ini
-
DUNIA01/07/2025 01:00 WIB
Menlu: Pengiriman 10 Ribu Ton Beras ke Palestina Terkendala Akses
-
JABODETABEK01/07/2025 05:30 WIB
Awal Juli Disambut Hujan: BMKG Prediksi Jabodetabek ‘Kompak’ Basah pada 1 Juli
-
EKBIS01/07/2025 10:30 WIB
Kabar Baik dari Pasar Uang: Rupiah Makin Perkasa Lawan Dolar AS Hari Ini
-
POLITIK01/07/2025 11:00 WIB
Pemilu Nasional vs Lokal: DPR & Pemerintah Mulai Cari Solusi Setelah Putusan MK
-
POLITIK01/07/2025 07:00 WIB
Partai NasDem: Putusan MK Soal Pemilu adalah Pencurian Kedaulatan Rakyat
-
DUNIA01/07/2025 08:00 WIB
Iran Tutup Pintu Negosiasi Nuklir dengan AS Pasca Perang Sengit dengan Israel
-
POLITIK01/07/2025 09:00 WIB
MK Ketok Palu Pemilu Terpisah, PKS Patuh: Fokus Tatap Masa Depan