POLITIK
Uji Formil UU TNI di MK, Permohonan Minta Presiden dan DPR Bayar Miliaran Rupiah Dinilai Tak Lazim oleh Hakim
AKTUALITAS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan permintaan para pemohon dalam uji formil terhadap UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI yang meminta Presiden, Badan Legislasi (Baleg), dan DPR membayar ganti rugi hingga miliaran rupiah kepada negara adalah hal yang tidak lazim dan di luar kewenangan MK.
Hakim MK Enny Nurbaningsih menyampaikan permintaan tersebut tidak sesuai dengan prosedur dan kewenangan yang diatur dalam Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian UU. “Ini ada yang meminta Mahkamah untuk hukum Presiden, kemudian menghukum Baleg, dan seterusnya. Itu tidak lazim dan tidak sesuai dengan hukum acaranya di MK,” tegas Enny saat sidang pendahuluan di Jakarta, Jumat (9/5/2025).
Enny juga mengingatkan agar pemohon memahami kembali format permohonan yang sesuai, karena permintaan yang terlalu detail dan tidak sesuai kewenangan MK dapat berujung pada penolakan. Hakim Arief Hidayat menambahkan, jika permohonan tidak memenuhi prosedur, bisa saja permohonan tersebut tidak akan diterima dan tidak dilanjutkan ke sidang pembuktian.
Permohonan diajukan oleh dua mahasiswa, Hidayatuddin dari Universitas Putera Batam dan Respati Hadinata dari Politeknik Negeri Batam. Mereka meminta MK menjatuhkan uang paksa (dwangsum) jika Presiden, Baleg, dan DPR lalai melaksanakan putusan MK terkait UU TNI, dengan angka fantastis: Presiden Rp12,5 miliar per hari, Baleg Rp2,5 miliar, dan DPR Rp25 miliar per hari.
Selain itu, dalam petitum alternatif, mereka juga meminta ganti rugi sebesar Rp25 miliar untuk Presiden, Rp5 miliar untuk Baleg, dan Rp50 miliar untuk DPR karena dianggap lalai dalam pembentukan UU tersebut.
Hakim MK memberi kesempatan kepada pemohon untuk memperbaiki permohonan mereka, yang harus diserahkan paling lambat tanggal 22 Mei 2025. Penegasan ini menegaskan MK tetap berpegang pada prosedur dan kewenangannya dalam mengadili perkara pengujian undang-undang. (Ari Wibowo/Mun)
-
EKBIS29/10/2025 10:30 WIBKurs Rupiah Hari Ini 29 Oktober 2025 Tertekan, Dolar AS Menguat Jelang FOMC
-
FOTO29/10/2025 09:25 WIBFOTO: Suasana Diskusi KPU Bahas Tantangan Digitalisasi Pemilu
-
EKBIS29/10/2025 08:30 WIBUpdate Harga BBM Pertamina 29 Oktober 2025: Cek Daftar Lengkap Harga Terbaru di Seluruh Indonesia
-
NASIONAL29/10/2025 13:00 WIBProvinsi Dengan Pendaftar Terbanyak Akan Terima Kuota Haji Lebih Besar
-
POLITIK29/10/2025 12:00 WIBBawaslu Minta KPU dan Pemerintah Segera Atur Penggunaan AI di Pemilu
-
EKBIS29/10/2025 09:30 WIBBursa Saham RI Dibuka Merah, IHSG Turun ke Level 8.072 pada 29 Oktober 2025
-
NUSANTARA29/10/2025 12:30 WIBKeracunan Massal MBG Terjadi di Lembang Bandung Barat, Ratusan Anak Jadi Korban
-
POLITIK29/10/2025 11:00 WIBKPU: Digitalisasi Pemilu Memerlukan Peningkatan Kapasitas SDM

















