POLITIK
MK Diminta Jelaskan Putusan Pemisahan Pemilu kepada Pemerintah dan DPR
AKTUALITAS.ID – Mahkmah Konstitusi (MK) didorong memberikan penjelasan secara rinci perihal putusan pemisahan pemilu nasional dan daerah atau lokal. Karena putusan itu menuai polemik.
“Supaya tidak menjadi kontroversi, dia (MK) bisa menjelaskan langsung kepada pemerintah, menjelaskan langsung kepada pimpinan DPR dalam hal ini, seperti inilah putusan MK,” kata anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (4/7/2025).
Rudianto mengatakan penjelasan ini penting untuk perumusan revisi undang-undang pemilu sehingga pembaruan produk hukum itu tidak menyalahi konstitusi.
“Supaya nanti pemerintah dan DPR dalam merumuskan undang-undang baru tentang kepemiluan tidak salah, tidak keliru, dan sebagainya. MK pun di satu sisi dijaga maruahnya,” ujar Rudianto.
MK memutuskan mulai 2029, keserentakan penyelenggaraan pemilihan umum yang konstitusional adalah dengan memisahkan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden (Pemilu nasional) dengan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota (Pemilu daerah atau lokal). Hal itu termuat dalam putusan 135/PUU-XXII/2024.
Sehingga, pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai ‘pemilu lima kotak’ tidak lagi berlaku. (Ari Wibowo/Mun)
-
OASE19/02/2026 05:00 WIBAsal-usul Salat Tarawih dan Alasan Rasulullah Tak Selalu Berjamaah
-
FOTO19/02/2026 13:54 WIBFOTO: KKP Pastikan Stok dan Harga Ikan Aman Selama Bulan Ramadan 2026
-
DUNIA19/02/2026 12:00 WIBHamas Ultimatum Israel: Jangan Gunakan BoP Trump untuk Lanjutkan Agresi di Gaza
-
OTOTEK19/02/2026 17:30 WIBPenghargaan Edmunds Top Rated Car 2026 Diraih Honda Civic Hybrid
-
NASIONAL19/02/2026 11:00 WIBSoal Jet Pribadi OSO, KPK Minta Menag Nasaruddin Umar Klarifikasi
-
NUSANTARA19/02/2026 16:30 WIBPasar Ramadhan Palangkaraya Dimaraikan 488 Lapak Pedagang
-
JABODETABEK19/02/2026 06:30 WIBSatpol PP DKI Jakarta Akan Tertibkan Pedagang Takjil di Trotoar Selama Ramada
-
NASIONAL19/02/2026 13:00 WIBMenteri Sekretaris Negara: Kritik Mahasiswa Harus dengan Etika

















