POLITIK
DPR Setujui Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti Bagi Hasto Kristiyanto
AKTUALITAS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui pemberian abolisi kepada Tom Lembong, terpidana kasus korupsi impor gula, serta amnesti untuk Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Keputusan itu diambil usai rapat konsultasi bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis malam, 31 Juli 2025.
Permohonan abolisi dan amnesti tersebut diajukan oleh Presiden Prabowo Subianto melalui dua surat resmi. Surat Presiden Nomor R43/Pres/07/2025 berisi permintaan abolisi untuk Tom Lembong, sementara Surat Presiden Nomor R42/Pres/07/2025 mencakup permohonan amnesti bagi 1.116 terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa DPR telah memberikan persetujuan atas permintaan tersebut setelah mempertimbangkan hasil rapat dengan pemerintah.
“Kami telah mengadakan rapat konsultasi dan hasil rapat itu kami telah memberikan pertimbangan dan persetujuan,” ujar Dasco dalam konferensi pers di kompleks Parlemen, Kamis malam (31/7/2025).
Menurut Dasco, keputusan untuk menyetujui amnesti diberikan kepada seluruh daftar terpidana yang diajukan presiden, termasuk Hasto Kristiyanto.
“Pemberian persetujuan tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk Hasto Kristiyanto,” katanya.
Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa keputusan tersebut mempertimbangkan momentum persatuan nasional menjelang Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia. Ia menyebut tujuan pemberian abolisi dan amnesti adalah demi stabilitas dan kebersamaan politik.
“Pertimbangannya pasti demi kepentingan bangsa dan negara,” kata Supratman usai rapat.
Ia juga menambahkan bahwa Presiden Prabowo menginginkan terciptanya suasana persaudaraan dan kondusivitas politik nasional.
“Sekaligus membangun bangsa bersama dengan semua elemen politik,” ucap Supratman.
Sebelumnya, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula. Sementara Hasto Kristiyanto dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara dalam kasus suap terhadap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. (Purnomo/KBH)
-
EKBIS28/10/2025 08:45 WIBDaftar Harga BBM Pertamina Terbaru 28 Oktober 2025, Harga Pertalite dan Pertamax Stabil
-
EKBIS28/10/2025 10:30 WIBRupiah Menghijau Tipis, Yen Jepang Jadi Juara Asia Saat Peso Filipina Justru Anjlok
-
NASIONAL28/10/2025 15:00 WIB
Kemenhan: TNI Siapkan Langkah Awal Pengiriman Pasukan Pedamaian ke Gaza
-
EKBIS28/10/2025 11:45 WIBHarga Jual dan Buyback Emas Antam Kompak Merosot Rp 45.000 Pagi Ini
-
NASIONAL28/10/2025 07:00 WIBProyek Kereta Cepat Whoosh Disorot, KPK Resmi Buka Penyelidikan Dugaan Korupsi
-
NASIONAL28/10/2025 11:00 WIBDKPP Copot Nasrul Muhayyang dari Jabatan Ketua Bawaslu Sulawesi Barat
-
NASIONAL28/10/2025 12:00 WIBIrjen Anwar: Anggota Polri Terlibat LGBT Langsung Dipecat Tanpa Hormat
-
JABODETABEK28/10/2025 06:30 WIBPos Depok Siaga 3, BPBD DKI Peringatkan 41 Wilayah di Bantaran Kali Waspada Banjir

















