Connect with us

POLITIK

Palu DKPP Jatuh: 13 Penyelenggara Pemilu di Tiga Daerah Diberi Sanksi Peringatan Keras

Aktualitas.id -

Ilustrasi, Foto: Ist

AKTUALITAS.ID – Palu sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) jatuh dengan tegas pada Senin (11/8/2025), menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada 13 penyelenggara pemilu yang terbukti melanggar kode etik. Hukuman ini menjadi catatan merah bagi para pengawas dan pelaksana pemilu di tingkat kabupaten.

Dalam sidang yang membacakan putusan untuk tujuh perkara sekaligus, majelis hakim yang diketuai Heddy Lugito memberikan sanksi terberat kepada lima komisioner Bawaslu Kabupaten Kutai Timur. Mereka adalah Ketua Abdullah Rumat beserta anggotanya, Maya Sari, Musbah Ilham, Agustinus Verdi Logo, dan Aji Masyhudi.

Pemicu sanksi ini adalah kelalaian mereka dalam menangani laporan dugaan pelanggaran Pilkada 2024, di mana mereka terbukti tidak menindaklanjuti rekomendasi Sentra Gakkumdu untuk meminta klarifikasi dari pihak-pihak penting.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu I hingga Teradu V – terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Heddy Lugito saat membacakan amar putusan untuk perkara nomor 3-PKE-DKPP/I/2025.

Selain itu, lima komisioner KPU Kabupaten Toba, yang dipimpin oleh Sugar Fernando Sibarani, juga menerima sanksi yang sama. Empat anggotanya yang turut disanksi adalah Helderia Purba, Posman Naiborhu, Erikson Sitorus, dan Riduan Marpaung.

Kelompok penerima sanksi keras lainnya adalah tiga penyelenggara pemilu dari Kabupaten Indramayu, yaitu Ketua dan Anggota Bawaslu Ahmad Tobroni dan Ivan Sugito, serta Ketua Panwaslu Kecamatan Balongan, Albi Ubaedilah.

Secara total, dari 29 penyelenggara pemilu yang diadili hari itu, DKPP menjatuhkan 13 sanksi peringatan keras dan 10 sanksi peringatan. Sementara itu, enam orang lainnya dapat bernapas lega karena nama baik mereka dipulihkan setelah tidak terbukti melakukan pelanggaran. (Mun)

TRENDING