Connect with us

POLITIK

Gara-gara Politik Uang, Ketua Panwaslih dan KIP Banda Aceh Diberhentikan DKPP

Aktualitas.id -

Suasana sidang Etik DKPP. Foto: Humas DKPP

AKTUALITAS.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menjatuhkan vonis berat kepada Ketua dan tiga Anggota Panwaslih Kota Banda Aceh pada Pilkada 2024. Vonis tersebut berupa “tidak layak menjadi penyelenggara pemilu untuk periode berikutnya” dan dibacakan dalam sidang pembacaan putusan untuk sembilan perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Rabu (3/9/2025).

Keempat orang yang dijatuhi vonis tersebut adalah Ketua Panwaslih Kota Banda Aceh, Indra Miwaldi, beserta tiga anggotanya, yaitu Efendi, Hidayat, dan Ummar. Mereka dinilai terbukti tidak menindaklanjuti dugaan praktik politik uang yang dilakukan oleh tim kampanye pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh nomor urut 01 Iliza-Afdal pada 26 November 2024.

Dalam sidang pemeriksaan yang diadakan pada 17 Juli 2025, terungkap bahwa terdapat pembagian uang dari tim kampanye Iliza-Afdal kepada masyarakat senilai Rp200.000 per orang. Namun, para teradu tidak segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut dan malah mengulur waktu dengan dalih tidak mengetahui mekanisme penanganan pelanggaran.

DKPP menilai para teradu tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut. “Sebagai pengawas pemilihan, para Teradu terbukti tidak profesional dan berkepastian hukum dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran a quo,” ungkap Ratna Dewi Pettalolo, Anggota Majelis DKPP.

Selain itu, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua KIP Kota Banda Aceh Yusri Razali dan Anggota KIP Kota Banda Aceh Saiful Haris. Yusri Razali terbukti memberikan perintah kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk mengubah hasil perolehan suara dan mengalihkannya kepada calon DPR RI tertentu dalam pleno rekapitulasi pada Pemilu 2024.

Dalam sidang kali ini, DKPP membacakan putusan untuk sembilan perkara yang melibatkan 46 teradu. Secara keseluruhan, DKPP menjatuhkan vonis tidak layak menjadi penyelenggara pemilu (4), pemberhentian dari jabatan ketua (1), peringatan keras (2), dan peringatan (6). Selain itu, terdapat 34 penyelenggara pemilu yang direhabilitasi atau dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP. (Mun)

TRENDING