Connect with us

POLITIK

Ketua KPU: Keputusan Kerahasiaan Dokumen Capres-Cawapres Tidak Terkait Isu Ijazah Palsu

Aktualitas.id -

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, membantah anggapan bahwa kebijakan KPU merahasiakan dokumen calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) berkaitan dengan isu ijazah palsu. Ia menegaskan, aturan tersebut murni mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Tidak ada, ini berlaku untuk umum semua pengaturan data siapapun,” ujar Afifuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/9/2025).

Afif menjelaskan, data pribadi hanya dapat dibuka ke publik jika ada persetujuan dari pemilik atau putusan pengadilan. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 17 huruf G dan H, serta Pasal 18 huruf A ayat 2 UU Keterbukaan Informasi Publik.

Menurutnya, KPU hanya menyesuaikan aturan terkait dokumen yang wajib dijaga kerahasiaannya. Selama ini, yang diatur umumnya adalah data medis capres-cawapres, namun ketentuan juga mencakup dokumen pendidikan seperti ijazah.

“Pada intinya kami menyesuaikan pada dokumen tertentu yang ada aturannya untuk dijaga kerahasiaannya, misalnya rekam medis, dokumen sekolah atau ijazah, yang hanya bisa dibuka atas persetujuan yang bersangkutan atau keputusan pengadilan,” jelasnya.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang ditandatangani Afifuddin pada 21 Agustus 2025. Keputusan tersebut mencantumkan 16 jenis dokumen yang dikecualikan dari akses publik tanpa persetujuan, termasuk KTP, akta kelahiran, SKCK, laporan harta kekayaan, riwayat hidup, hingga bukti kelulusan pendidikan.

Afif menegaskan, kebijakan ini berlaku umum untuk semua pihak, bukan untuk melindungi individu tertentu. “Siapapun nanti juga bisa dimintakan datanya ke kami, tapi ada hal yang harus atas persetujuan atau keputusan pengadilan,” tegasnya. (Ari Wibowo/Mun)

TRENDING

Exit mobile version