Connect with us

POLITIK

Terbukti Langgar Etik Berat, DKPP Pecat Koordinator Sekretariat Bawaslu Empat Lawang

Aktualitas.id -

Ilustrasi Sidang etik DKPP, Foto: Humas DKPP

AKTUALITAS.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi tegas berupa Tidak Layak Menjadi Penyelenggara Pemilu kepada Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Empat Lawang, Aldiwan Haira Putra. Keputusan itu dibacakan Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito, dalam sidang pembacaan putusan di Jakarta, Selasa (16/9/2025).

“Menjatuhkan sanksi ‘Tidak Layak Menjadi Penyelenggara Pemilu’ kepada teradu Aldiwan Haira Putra selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Empat Lawang terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Heddy saat membacakan putusan perkara nomor 65-PKE-DKPP/I/2025.

Berdasarkan fakta persidangan, Aldiwan yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) terbukti melakukan tindakan tidak pantas terhadap pengadu. Anggota Majelis, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengungkapkan bahwa Aldiwan dan pengadu telah melakukan hubungan layaknya suami istri lebih dari sepuluh kali dengan iming-iming akan dinikahi, bahkan ketika sedang melaksanakan tugas dinas yang dibiayai negara.

“Perbuatan tersebut jelas mencoreng nama lembaga dan menurunkan harkat, martabat, serta kepercayaan publik terhadap Bawaslu, khususnya di Kabupaten Empat Lawang,” tegas Raka Sandi.

Tindakan Aldiwan dinyatakan melanggar Pasal 7 ayat (1) serta Pasal 15 huruf a dan g Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Dalam sidang yang sama, DKPP juga membacakan putusan untuk sembilan perkara lain yang melibatkan 40 penyelenggara pemilu. Dari jumlah itu, 36 orang direhabilitasi, dua mendapat sanksi peringatan keras, satu mendapat peringatan, dan satu orang yakni Aldiwan dinyatakan tidak layak lagi menjadi penyelenggara pemilu.

Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito, bersama anggota majelis J. Kristiadi dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. (Mun)

TRENDING