Connect with us

POLITIK

SAH! Menkum Supratman Teken SK Kepengurusan PPP Ketum Mardiono

Aktualitas.id -

Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Mardiono,. (ist)

AKTUALITAS.ID – Teka-teki kepastian hukum kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) akhirnya terjawab. Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas secara resmi telah menandatangani Surat Keputusan (SK) pengesahan kepengurusan PPP dengan Muhammad Mardiono sebagai Ketua Umum.

Keputusan ini ditandatangani Supratman pada Kamis (2/9/2025) pagi, setelah melalui penelitian mendalam terhadap dokumen yang diajukan.

“Kemarin pagi saya sudah menandatangani SK pengesahan kepengurusan Bapak Mardiono,” kata Supratman saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.

Disahkan Berdasarkan AD/ART Muktamar IX

Supratman menjelaskan bahwa pengesahan ini dilakukan setelah tim dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) melakukan penelitian atas dokumen yang didaftarkan Mardiono pada 30 September 2025.

Penelitian tersebut berpedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) hasil Muktamar ke IX di Makassar, yang diklaim tidak mengalami perubahan.

“Kami lakukan penelitian sebagaimana yang telah dilakukan teman-teman di Dirjen AHU, maka setelah dilakukan penelitian berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, di mana menggunakan Anggaran Dasar dan Rumah Tangga hasil Muktamar ke IX, di Makassar lalu dan itu tidak berubah,” jelasnya.

Mardiono Terpilih Aklamasi Setelah ‘Keributan’

Sebelumnya, Muhammad Mardiono terpilih kembali menjabat sebagai Ketua Umum PPP dalam Muktamar X yang digelar di Ancol, Jakarta Utara, pada Sabtu (27/9/2025).

Meskipun sempat diwarnai keributan, pimpinan sidang, Amir Usmara, memastikan total 30 DPW telah sepakat menunjuk Mardiono secara aklamasi sebagai Ketum PPP. Setelah terpilih, Mardiono diberi kesempatan untuk menyusun kepengurusan bersama delapan formatur lain.

Dengan disahkannya SK oleh Kemenkumham, kepengurusan di bawah kepemimpinan Ketum Mardiono kini memiliki landasan hukum yang kuat dan resmi. (Ari Wibowo/Mun)

TRENDING