POLITIK
Pengamat: Pemerintah Harus Jadi Pengusul RUU Pemilu untuk Lompatan Demokrasi
AKTUALITAS.ID – Penyelenggaraan Pemilu serentak 2024 menjadi momentum refleksi besar bagi demokrasi Indonesia, yang dinilai telah menampilkan berbagai kelemahan mendasar dalam desain dan tata kelola pemilu nasional.
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) sekaligus Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini, menilai revisi Undang-Undang Pemilu (UU Pemilu) adalah agenda krusial dan mendesak. Untuk memastikan lompatan fundamental ini, pemerintah didorong untuk mengambil inisiatif sebagai pengusul Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.
Menurut Titi, Pemilu dan Pilkada 2024 memperlihatkan rapuhnya sistem demokrasi ketika dihadapkan pada agenda elektoral yang terlalu padat tanpa kesiapan kelembagaan memadai.
“Kompleksitas teknis, tumpang tindih regulasi, serta dinamika penyelenggara yang kerap dipertanyakan independensinya menunjukkan sistem elektoral Indonesia masih menghadapi tantangan serius,” ujar Titi melalui siaran pers, Senin (20/10/2025).
“Semua itu memberi sinyal bahwa revisi atas Undang-Undang Pemilu merupakan agenda krusial dan mendesak dalam praktik demokrasi konstitusional Indonesia,” tegasnya.
Titi menjelaskan bahwa RUU Pemilu saat ini telah tercantum dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 sebagai usulan Badan Legislasi (Baleg) DPR, dan juga Prolegnas Prioritas 2026 sebagai usulan Komisi II DPR.
Meski demikian, ia menekankan agar inisiatif tersebut dimaknai bukan sebagai rutinitas politik, melainkan sebagai upaya transformasi menyeluruh sistem demokrasi.
“Setiap ketentuan baru yang dirumuskan tidak boleh berhenti pada kompromi pragmatis, melainkan harus diarahkan untuk memperkuat integritas dan kualitas demokrasi,” jelas Titi.
Sebagai landasan utama, Titi menegaskan penyusunan RUU Pemilu harus diawali dengan evaluasi menyeluruh.
“Perlunya evaluasi menyeluruh terhadap seluruh tantangan dan persoalan dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024, baik secara teknis maupun substansial,” pungkasnya.
Dorongan agar pemerintah menjadi pengusul utama diharapkan dapat memastikan proses evaluasi ini berjalan komprehensif dan tidak terjebak kompromi politik jangka pendek di parlemen. (Purnomo/Mun)
-
JABODETABEK07/12/2025 07:30 WIBPerpanjangan SIM di Jakarta Hari Ini: Cek Lokasi dan Biaya
-
FOTO07/12/2025 10:22 WIBFOTO: Indofood UI Ultra 2025 Ajak Pelari Peduli Daur Ulang Sampah
-
NASIONAL07/12/2025 07:00 WIBAria Bima: PPHN Wajib Dihidupkan Agar Visi Presiden Selaras dengan Konstitusi
-
POLITIK07/12/2025 06:00 WIBBupati Aceh Selatan Dicopot dari Ketua DPC Gerindra karena Umrah saat Bencana
-
NUSANTARA07/12/2025 06:30 WIBBanjir Sumatra: Korban Meninggal Capai 914 Jiwa, 389 Warga Masih Hilang
-
EKBIS07/12/2025 09:30 WIBCek Sebelum Isi! Ini Kenaikan dan Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Per Desember 2025
-
DUNIA07/12/2025 08:00 WIBChina Gelontorkan Bantuan Rp1,6 Triliun untuk Pemulihan dan Rekonstruksi
-
NUSANTARA07/12/2025 08:30 WIBBanjir Karawang Meluas: 316 Rumah di Karangligar Terendam 1 Meter Akibat Luapan Citarum-Cibeet

















