POLITIK
Rifqi: Revisi UU Pemilu Harus Jawab Ketidakharmonisan Aturan dan Kelemahan Penegakan Hukum
AKTUALITAS.ID – Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pentingnya revisi Undang-Undang (UU) Pemilu dilakukan secara menyeluruh untuk menyelesaikan berbagai persoalan mendasar dalam sistem kepemiluan Indonesia.
Menurut Rifqi, ada tiga persoalan utama yang membuat pelaksanaan pemilu dan pilkada di Indonesia kerap diwarnai kebingungan, inkonsistensi, dan lemahnya penegakan hukum.
“Kalau kita lihat konteks regulasi pemilu di Indonesia, baik undang-undang maupun peraturan di bawahnya seperti PKPU dan Peraturan Bawaslu, ada setidaknya tiga persoalan krusial yang harus segera diselesaikan,” ujar Rifqi dalam keterangannya, Minggu (26/10/2025).
Pertama, Rifqi menyoroti tumpang tindih norma dan ketentuan antar-undang-undang yang mengatur hal serupa, terutama antara pemilu legislatif dan pilkada.
“Contohnya, pengaturan antara pemilu legislatif dan pilkada sama-sama diatur lewat PKPU, tapi substansinya berbeda. Akibatnya, penyelenggara sering kebingungan di lapangan,” jelasnya.
Kedua, Rifqi menilai banyak aturan dalam UU Pemilu yang mengandung norma multitafsir, sehingga menimbulkan perbedaan interpretasi di tingkat pelaksana maupun peserta pemilu.
“Banyak norma yang multitafsir sehingga pelaksana di lapangan menghadapi kebingungan. Ini membuat kepastian hukum menjadi lemah,” tambahnya.
Ketiga, Rifqi menyoroti bahwa realitas politik praktis di lapangan belum sepenuhnya diakomodasi dalam regulasi pemilu yang berlaku saat ini.
“Masih banyak persoalan politik praktis yang belum terakomodasi. Misalnya soal masa kampanye yang dibatasi hanya 65 atau 75 hari dengan banyak larangan di dalamnya,” ungkapnya.
Secara sosiologis, kata Rifqi, pembatasan tersebut sering tidak sesuai dengan dinamika politik yang terjadi di masyarakat.
“Kenyataannya, aktivitas politik tetap berlangsung di luar masa kampanye resmi, tapi secara hukum sulit dijerat karena tidak ada aturan tegas. Ini membuat penegakan hukum pemilu menjadi lemah,” tegasnya.
Rifqi menilai, revisi UU Pemilu ke depan harus mampu membangun harmonisasi regulasi, memperjelas norma, dan memperkuat kepastian hukum agar pemilu mendatang berjalan lebih transparan, efisien, dan berkeadilan. (Purnomo/Mun)
-
EKBIS27/10/2025 09:15 WIBUpdate Harga Pangan Jakarta 27 Oktober: Penurunan Beras dan Kenaikan Cabai
-
EKBIS27/10/2025 10:45 WIBRupiah Awal Pekan Menguat, Dolar AS Melemah ke Level Rp16.580 per Dolar
-
EKBIS27/10/2025 11:45 WIBCek Tarif Listrik PLN per kWh Terbaru untuk Pekan Ini
-
NUSANTARA27/10/2025 06:30 WIBSungai Meluap, 171 Rumah di Tolitoli Terendam Banjir Setinggi Atap
-
EKBIS27/10/2025 11:15 WIBEmas Antam Turun Harga, Cek Harga Terbaru Hari Ini
-
DUNIA27/10/2025 08:00 WIBNetanyahu Tegaskan Israel Akan Pilih Sendiri Negara Asal Pasukan Perdamaian Gaza
-
EKBIS27/10/2025 08:30 WIBDaftar Harga BBM Pertamina 27 Oktober 2025, dari Jawa Hingga Papua
-
NUSANTARA27/10/2025 13:30 WIBAkibat Longsor, 2 Warung di Rest Area JLS Tulungagung Jatuh ke Jurang

















