Connect with us

POLITIK

RUU Pemilu Masuk Prolegnas Prioritas 2026: Komisi II DPR Sepakat Bentuk Panja

Aktualitas.id -

Ilustrasi, Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Komisi II DPR RI resmi bersepakat untuk membentuk Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu pada awal masa sidang tahun 2026 mendatang.

Wakil Ketua Komisi II DPR, Zulfikar Arse Sadikin, mengatakan keputusan tersebut sejalan dengan hasil revisi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025, di mana RUU Pemilu ditetapkan masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2026.

“Kami di Komisi II sudah sepaham bahkan sudah sepakat bahwa begitu awal tahun 2026, saat memasuki masa sidang, akan dibentuk panja – panja penyusunan RUU, belum pembahasan, tapi penyusunan RUU perubahan undang-undang pemilu,” ujar Arse di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (12/11/2025).

Politikus Partai Golkar itu menegaskan, DPR masih memiliki waktu yang cukup untuk membahas RUU tersebut sebelum dimulainya proses rekrutmen penyelenggara pemilu baru yang dijadwalkan pada akhir 2026.

“Artinya, pembahasan memang harus segera dimulai agar tidak tumpang tindih dengan tahapan rekrutmen penyelenggara pemilu,” jelasnya.

Menurut Arse, setelah pembentukan Panja pada awal tahun, pembahasan substansi RUU akan dimulai pada pertengahan 2026 melalui Panitia Khusus (Pansus), dan selanjutnya akan diajukan sebagai usul inisiatif DPR.

“Kalau semua sepakat, bisa dipastikan pembahasan berjalan cepat dan selesai tepat waktu,” tambahnya.

Langkah Komisi II DPR ini menjadi tindak lanjut atas sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berdampak langsung pada aturan penyelenggaraan pemilu dan pilkada di Indonesia.

Salah satu putusan penting adalah putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah menjadi minimal 7,5 persen suara sah di tingkat provinsi.

Sementara untuk Pemilihan Presiden (Pilpres), MK memutuskan untuk menghapus ambang batas 20 persen yang selama ini berlaku, dengan catatan perlunya rekayasa konstitusional agar jumlah calon presiden tetap terkontrol.

Selain itu, MK juga menetapkan bahwa penyelenggaraan Pemilu nasional dan Pemilu daerah harus dipisahkan dengan jeda waktu antara dua hingga dua setengah tahun.

Dengan demikian, Pemilu nasional akan meliputi pemilihan anggota DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden, sedangkan Pemilu daerah mencakup pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala daerah dan wakilnya.

Zulfikar menegaskan bahwa Panja RUU Pemilu akan menjadi forum penting untuk menyinkronkan seluruh perubahan regulasi tersebut agar sistem pemilu nasional berjalan lebih efisien, adil, dan konstitusional. (Wibowo/Mun)

TRENDING