POLITIK
Bawaslu Gandeng Akademisi Perkuat Revisi UU Pemilu
AKTUALITAS.ID – Ketua Bawaslu Republik Indonesia, Rahmat Bagja, menegaskan pentingnya kolaborasi antara lembaga pengawas pemilu dan perguruan tinggi dalam memperkuat penyusunan revisi Undang‑Undang Pemilu dari perspektif pengawasan. Bagja mengatakan keterlibatan civitas akademika dapat memperkaya wacana, memperluas perspektif, dan memperkuat basis ilmiah kebijakan sehingga rancangan revisi lebih komprehensif dan berlandaskan riset.
Pernyataan tersebut disampaikan saat membuka Seminar Nasional bertema Penguatan Tata Kelola Pengawasan Pemilu Melalui Sistem Pencegahan dan Penegakan Hukum Pemilu yang Berkeadilan di Fakultas Hukum Universitas Al‑Azhar pada Jumat, (21/11/2025).
Bagja menjelaskan bahwa peran akademisi bukan hanya menyumbang gagasan teoritik, tetapi juga analisis kritis dan rekomendasi kebijakan berbasis data yang relevan untuk memperkuat desain kelembagaan pengawasan pemilu. Menurutnya, forum ilmiah seperti seminar nasional menjadi ruang dialog konstruktif antara penyelenggara pemilu, akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat sipil untuk merumuskan strategi pencegahan dan penegakan hukum yang berkeadilan.
Lebih jauh, Bagja menekankan tujuan kegiatan ini adalah meningkatkan pemahaman kolektif tentang pentingnya tata kelola pengawasan yang akuntabel, efektif, dan adaptif terhadap perkembangan politik serta teknologi informasi. Ia berharap rangkaian seminar yang digelar di beberapa universitas dapat menghasilkan rekomendasi strategis yang konkret bagi proses revisi UU Pemilu dan memperkuat integritas demokrasi elektoral di Indonesia.
Praktik kolaborasi serupa antara Bawaslu dan perguruan tinggi telah mulai dijalankan di beberapa daerah dalam bentuk seminar, literasi data, dan riset terpadu untuk modernisasi pengawasan pemilu, yang menunjukkan potensi sinergi antara pengawas dan dunia akademik dalam menyediakan bukti empiris bagi perumusan kebijakan pengawasan.
Bagja menutup sambutan dengan harapan agar dialog akademik dan praktik pengawasan saling melengkapi: hasil kajian dan rekomendasi akademis diharapkan menjadi masukan yang dapat dioperasionalkan oleh Bawaslu, KPU, dan pemangku kepentingan lain sehingga revisi UU Pemilu tidak hanya menguatkan sanksi, tetapi juga meningkatkan mekanisme pencegahan dan kualitas tata kelola penyelenggaraan pemilu. (Bowo/Mun)
-
DUNIA23/11/2025 14:00 WIB21 Warga Gaza Tewas dalam Gelombang Serangan Udara Israel
-
RIAU23/11/2025 19:00 WIBGrup 3 Kopassus Terima Hibah Lahan 245,5 Hektare untuk Pembangunan Markas di Dumai
-
OLAHRAGA23/11/2025 17:00 WIBMonchengladbach Pesta Gol di Markas Heidenheim, Kevin Diks Ikut Unjuk Ketajaman
-
JABODETABEK23/11/2025 13:30 WIBPolda Metro Jaya Tangkap 6 Pelaku Curas Berpura-pura sebagai Debt Collector
-
POLITIK23/11/2025 15:30 WIBSejarah Partai Nahdlatul Ulama dari Organisasi ke Arena Politik Nasional
-
EKBIS23/11/2025 18:02 WIBZulhas: Program Makan Bergizi Gratis Butuh 82,9 Juta Porsi Protein per Hari
-
JABODETABEK23/11/2025 20:00 WIBLima RT di Kepulauan Seribu Terendam Banjir Rob
-
RIAU23/11/2025 16:00 WIBSempat Mangkir, Akhirnya Bidan Desa Tersangka Malapraktik Sunat Ditahan

















