POLITIK
Viva Yoga Mauladi: Koalisi Permanen Parpol Perlu Diatur dalam UU Pemilu
AKTUALITAS.ID – PAN menyatakan satu pemikiran dengan Golkar mengenai gagasan pembentukan koalisi permanen parpol yang diusulkan sebagai langkah strategis untuk memperkuat fondasi sistem presidensial Indonesia. Pernyataan itu disampaikan oleh Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (6/12).
Viva mengapresiasi inisiatif Golkar dan menilai koalisi permanen berpotensi memberikan stabilitas politik jangka panjang bagi pemerintahan. Namun, ia menegaskan bahwa jika gagasan ini disepakati secara politik, maka harus diatur secara eksplisit dalam Undang‑Undang tentang Pemilihan Umum agar memiliki kepastian hukum dan mekanisme implementasi yang jelas. Viva menyebut revisi UU Pemilu yang akan datang sebagai momen yang tepat untuk membahas klausul tersebut.
Berdasarkan pengalaman legislatifnya, Viva mengingatkan bahwa isu koalisi permanen kerap menjadi topik hangat dalam pembahasan RUU Pemilu. Saat ini, Undang‑Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu belum mengatur mekanisme koalisi permanen secara spesifik, sehingga diperlukan penyesuaian regulasi bila gagasan ini hendak diwujudkan.
Dalam konteks konstitusi, Viva menegaskan hak prerogatif presiden dalam menyusun kabinet sesuai Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan bahwa menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Ia menekankan bahwa penyusunan kabinet adalah fungsi konstitusional presiden dan tidak memerlukan persetujuan DPR, meski praktik politik sering menuntut kompromi dan dukungan parlemen.
Viva juga mengakui dilema politik yang mungkin muncul jika koalisi permanen diterapkan. Salah satu kekhawatiran adalah potensi instabilitas politik apabila pasangan presiden terpilih didukung oleh partai‑partai yang hanya memiliki kursi minoritas di DPR, sehingga relasi eksekutif‑legislatif bisa berada dalam ketegangan. Kondisi ini berisiko membuat presiden terpilih mengalami keterbatasan dalam merealisasikan program pemerintahan jika tidak didukung mayoritas parlemen.
Sebaliknya, Viva menilai masalah tersebut tidak muncul bila pasangan terpilih didukung oleh partai mayoritas di DPR, karena sejak Pemilu 1999 presiden cenderung membangun koalisi mayoritas untuk memastikan stabilitas pemerintahan. Keputusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus presidential threshold diperkirakan akan membuka peluang munculnya banyak pasangan calon pada Pilpres 2029, sehingga pembentukan koalisi mayoritas di masa depan diprediksi semakin menantang dan menegaskan perlunya kerangka kerja koalisi yang jelas. (Bowo/Mun)
-
NASIONAL18/08/2026 14:00 WIBKomisi III Targetkan RUU Rampung Sebelum Desember
-
RAGAM18/08/2026 14:30 WIB18 Agustus Jadi Saksi Penentuan Nasib NKRI
-
NASIONAL18/08/2026 17:16 WIBAkademisi UKI: Generasi Muda Penentu Masa Depan Indonesia Emas 2045
-
NASIONAL18/08/2026 16:00 WIBEddy Soeparno Dukung Target Ekonomi 6%
-
NASIONAL18/08/2026 13:00 WIBMenteri Pigai: Warga Papua Hanya Boleh Tuntut Keadilan
-
DUNIA18/08/2026 15:00 WIBNegara Teluk: Kami Tanggung Akibat Perang Trump
-
EKBIS18/08/2026 17:00 WIBBahlil Optimis Target Migas 610 Ribu Barel Tercapai
-
NUSANTARA18/08/2026 12:30 WIBBPBD Ungkap 12 Zona Merah Karhutla di Sumsel