Connect with us

POLITIK

Bahas RUU Pemilu, Komisi II DPR Buka Peluang Kodifikasi dengan UU Pilkada

Aktualitas.id -

Ilustrasi, Dok: aktualitas.id - ai

AKTUALITAS.ID – Komisi II DPR RI menetapkan lini masa (timeline) ketat dalam pembahasan Revisi Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu). Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menargetkan penyusunan draf RUU tersebut dapat diselesaikan pada Juni 2026, sementara seluruh rangkaian pembahasan ditargetkan rampung sepenuhnya pada November 2026.

Langkah percepatan ini dilakukan untuk memastikan regulasi kepemiluan siap sebelum tahapan pemilu selanjutnya dimulai, sehingga tidak mengganggu jalannya pesta demokrasi.

Aria Bima menjelaskan bahwa masa persidangan saat ini akan dimaksimalkan untuk penyusunan draf awal.

“Ya setelah persidangan ini kita harapkan Juni kita sudah bisa selesailah drafnya. Juni itu sudah pembahasanlah. Rancangannya sebelum Juni,” ujar Aria Bima di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Politikus PDI Perjuangan ini menegaskan bahwa tenggat waktu November 2026 adalah harga mati agar tidak berbenturan dengan agenda tahapan pemilu yang berjalan dinamis.

“Kan kita juga harus melihat tahapan pemilu. Tahapan pemilu kan berjalan, makanya 2026-nya harus selesai ini. Sampai akhir 2026 November itu semua selesai,” tegasnya.

Sebelum masuk ke pembahasan pasal per pasal, Komisi II saat ini tengah dalam fase “belanja masalah” atau menyerap aspirasi publik. Komisi II telah menjadwalkan tiga kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dalam masa persidangan ini.

“Kita akan banyak belanja dulu. Mengundang untuk periode persidangan ini kita ada tiga kali. Betul-betul kita ingin menyerap dari kalangan akademisi terutama,” jelas Aria.

Masukan dari para pakar dianggap krusial agar UU Pemilu yang baru memiliki landasan akademis yang kuat dan mampu menjawab tantangan demokrasi ke depan.

Meski Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 secara tertulis hanya menugaskan revisi UU Pemilu, Aria Bima menyebut adanya peluang penyatuan aturan atau kodifikasi dengan UU Pilkada.

“Kita normatif dulu ya, karena Prolegnas kemarin kan memang memasukkannya Undang-Undang Pemilu. Maka, kita segera pengen cepat bahas, tapi daripada mengubah Prolegnas segala macam, ya saat ini kita jaring dulu informasi wawasan,” ungkapnya.

Menurut Aria, jika pembahasan RUU Pemilu berkembang ke arah kodifikasi hukum pemilu, maka secara otomatis aturan mengenai Pilkada akan ikut terbahas di dalamnya.

“Karena Undang-Undang Pemilu kalau di dalamnya kemudian kita juga bicara kodifikasi, akan sangat dimungkinkan Undang-Undang Pilkada akan diikutsertakan terbahas,” imbuhnya.

Namun, ia menegaskan bahwa Komisi II tidak bisa serta merta membahas RUU Pilkada secara terpisah karena tidak masuk dalam nomenklatur Prolegnas prioritas saat ini. (Bowo/Mun)

TRENDING