POLITIK
Gibran Minim Tampil, Ahli: Hubungan Prabowo-Jokowi Makin Retak
AKTUALITAS.ID – Hubungan antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dinilai semakin retak. Hal ini terlihat dari minimnya kehadiran Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di ruang publik.
Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menyebut jarangnya Gibran tampil di depan masyarakat berpotensi mengurangi sorotan publik terhadapnya.
“Sejak Gibran tidak diberi porsi yang cukup untuk tampil di depan publik, peluangnya menjadi sorotan masyarakat semakin kecil,” ujar Ray, Jumat (20/2/2026).
Ray menilai, dalam sistem politik Indonesia, popularitas merupakan faktor dominan bagi para politisi. Minimnya ruang bagi Gibran untuk tampil disebut sebagai “musibah politik” yang bisa menghambat akselerasi kariernya.
Jokowi sebelumnya berulang kali menegaskan bahwa pasangan Prabowo–Gibran adalah paket dua periode. Namun, Ray meragukan pasangan tersebut akan kembali bersama pada Pilpres 2029.
Menurutnya, meski tingkat kepuasan publik terhadap Prabowo saat ini mencapai 80 persen, Gibran akan menghadapi persaingan ketat dengan sejumlah ketua umum partai politik yang mulai terbuka mendukung Prabowo.
“Ketum PAN, PKB, dan Demokrat mulai lebih terbuka mendukung Prabowo, tapi belum tentu dengan Gibran,” pungkas Ray. (Bowo/Mun)
-
NUSANTARA20/02/2026 19:30 WIBSiswa Madrasah di Tual Tewas usai Dianiaya Oknum Brimob
-
PAPUA TENGAH20/02/2026 18:13 WIBAturan Baru Kemendagri, Status PNS dan PPPK di KTP-el Kini Ditulis ASN
-
OLAHRAGA20/02/2026 11:00 WIBTaklukan BjB 3-1, Popsivo Perbesar Peluang ke Final Four
-
EKBIS20/02/2026 09:30 WIBEmas Antam Naik Rp28.000 ke Angka Rp2,944 Juta/Gr
-
OTOTEK20/02/2026 13:30 WIBSistem Penggerak Hibrida Baru Dihadirkan Horse Powertrain
-
RIAU20/02/2026 13:45 WIBKepala Biro SDM Polda Riau Launching Penggunaan Tanjak dan Selempang bagi Personel, Berlaku Setiap Jumat
-
POLITIK20/02/2026 16:00 WIBKPU Susun Peta Jalan Logistik Pemilu 4.0 untuk Pemilu 2029
-
NASIONAL20/02/2026 17:00 WIBDPR Pastikan Tidak Ada Agenda Revisi UU KPK
















