POLITIK
Demokrat: Parliamentary Threshold Tak Bisa Sembarangan Dinaikkan
AKTUALITAS.ID – Rencana kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold menjadi 7 persen tengah memicu perdebatan hangat di kalangan partai politik. Menanggapi usulan tersebut, Partai Demokrat mengingatkan adanya landasan hukum dan hak suara rakyat yang harus dilindungi.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat, Herman Khaeron, menegaskan bahwa saat ini aturan yang berlaku masih di angka 4 persen untuk tingkat DPR RI. Ia menilai perdebatan mengenai angka ini tidak boleh dilakukan secara sembarangan tanpa memperhatikan aspek yuridis.
Herman, yang akrab disapa Kang Hero, menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi terkait efektivitas ambang batas tersebut. Menurutnya, MK telah memberikan sinyal bahwa angka yang terlalu tinggi berisiko memangkas suara rakyat sehingga tidak terwakili di parlemen.
“Ada keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyebutkan akibat terlalu tingginya parliamentary threshold, maka banyak suara yang tidak terwakilkan karena terpangkas,” ujar Herman kepada wartawan, Jumat (27/2/2026).
Ia menambahkan bahwa MK justru memberikan arahan untuk melakukan penyesuaian angka ke level yang lebih rendah agar sistem demokrasi lebih inklusif. “Oleh karenanya, Mahkamah Konstitusi meminta hasil keputusannya agar diturunkan,” ungkapnya.
Meskipun Nasdem mengusulkan kenaikan hingga 7 persen dan Golkar di angka 5 persen, Demokrat menyatakan tetap menghargai dinamika politik yang berkembang. Bagi Demokrat, setiap partai memiliki hak untuk merumuskan angka ideal demi stabilitas parlemen.
“Kalau sekarang kemudian ada yang meminta naik, tentu kami menghormatinya. Itu adalah hak dari partai-partai untuk menempatkan angka idealnya,” imbuh Herman.
Saat ini, Partai Demokrat memilih untuk tidak terburu-buru mengambil sikap final. Mereka masih melakukan kajian mendalam dengan mempertimbangkan berbagai aspek sosiologis dan yuridis guna memastikan sistem pemilu mendatang tetap adil bagi masyarakat. (Bowo/Mun)
-
FOTO27/02/2026 05:34 WIBFOTO: KWP Gandeng DPR dan BUMN Beri Santunan Anak Yatim
-
FOTO27/02/2026 01:25 WIBFOTO: Peluncuran Aurowave Audio Profesional
-
OASE27/02/2026 05:00 WIBCara Menghitung Fidyah Yang Benar
-
EKBIS27/02/2026 13:46 WIBBuka Cabang di Surabaya, Nellava Bullion Perkuat Pasar Investasi Logam Mulia Jawa Timur
-
NASIONAL26/02/2026 23:30 WIBJelang HKBN, Satgas Saber Pangan Beri Teguran Hingga Penegakan Hukum
-
OLAHRAGA27/02/2026 10:30 WIBJelang All England 2026, Alwi Farhan dkk Mulai Berlatih di Inggris
-
DUNIA27/02/2026 00:01 WIBTidak Diakui Negara Nuklir, Korut Takkan Berdamai dengan AS
-
NUSANTARA26/02/2026 23:00 WIBUntuk Jaga Daya Beli Warga, Pajak di Jawa Barat Tidak Dinaikan

















