POLITIK
Golkar Tak Mau Capres Terlalu Sedikit atau Terlalu Banyak
AKTUALITAS.ID – Wacana penyusunan aturan baru pemilihan presiden mulai mengemuka setelah Mahkamah Konstitusi menghapus ketentuan presidential threshold. Partai Golkar mengungkapkan telah menyiapkan kajian internal mengenai desain baru sistem pencalonan presiden dan wakil presiden.
Sekretaris Jenderal Partai Golkar, M. Sarmuji, mengatakan arah utama kajian tersebut adalah menciptakan kompetisi yang tetap terbuka tanpa menghadirkan terlalu sedikit maupun terlalu banyak pasangan calon.
“Sebenarnya sudah ada kajian. Bentuknya tentu belum bisa kami sampaikan sekarang. Tapi intinya sama dengan semangat Mahkamah Konstitusi, calon jangan terlalu sedikit dan jangan juga terlalu banyak,” kata Sarmuji kepada wartawan, dikutip Kamis (2/7/2026).
Menurut Sarmuji, hingga kini belum ada pembahasan resmi lintas partai mengenai substansi revisi Undang-Undang Pemilu. Komunikasi antarelite politik, kata dia, masih sebatas perbincangan informal dan belum mengarah pada penyusunan formula konkret.
Ia juga mengaku belum mengetahui adanya skenario yang mewajibkan pasangan calon diusung oleh minimal tiga partai politik parlemen sebagaimana sempat disampaikan Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny K. Harman.
“Sampai sekarang kami belum pernah mendengar ada skenario seperti itu,” ujarnya.
Sarmuji menilai putusan Mahkamah Konstitusi bukan hanya menghapus presidential threshold, tetapi juga memberikan ruang kepada pembentuk undang-undang untuk merancang mekanisme baru pencalonan presiden melalui proses legislasi.
Menurutnya, pesan utama yang dapat dipahami dari putusan MK adalah menjaga keseimbangan dalam kontestasi politik agar pilihan calon tidak terlalu sempit, tetapi juga tidak berlebihan sehingga berpotensi memecah suara pemilih.
“Dari yang saya pahami, tujuan MK itu kira-kira kalau disederhanakan adalah jangan sampai terlalu sedikit calon, dan jangan sampai terlalu banyak calon,” katanya.
Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa pembahasan mengenai desain baru sistem pencalonan presiden diperkirakan akan menjadi salah satu isu penting dalam revisi Undang-Undang Pemilu. Namun hingga saat ini, belum ada keputusan resmi mengenai model pencalonan yang akan diadopsi karena proses pembahasan di tingkat legislatif masih belum dimulai secara formal. (Bowo/Mun)
-
EKBIS18/08/2026 10:30 WIBRupiah Melemah ke Rp17.840 per Dolar AS
-
EKBIS18/08/2026 09:30 WIBUsai Libur HUT ke-81 RI, IHSG Tancap Gas Tembus Level 6.466
-
POLITIK18/08/2026 11:00 WIBGeger Pengupas Bawang, Iwan Sumule: Ada yang Sengaja Menjerumuskan Presiden
-
RAGAM18/08/2026 11:15 WIBPolda Riau Bongkar Mata Rantai Emas PETI, Dua Orang Tersangka dan Rp972 Juta Disita
-
EKBIS18/08/2026 11:30 WIBEmas Antam Melejit ke Rp2,695 Juta/Gram
-
DUNIA18/08/2026 12:00 WIBHouthi Tembakkan Rudal Hipersonik ke Laut Merah
-
NASIONAL18/08/2026 14:00 WIBKomisi III Targetkan RUU Rampung Sebelum Desember
-
RAGAM18/08/2026 14:30 WIB18 Agustus Jadi Saksi Penentuan Nasib NKRI