POLITIK
Golkar Tak Mau Capres Terlalu Sedikit atau Terlalu Banyak
AKTUALITAS.ID – Wacana penyusunan aturan baru pemilihan presiden mulai mengemuka setelah Mahkamah Konstitusi menghapus ketentuan presidential threshold. Partai Golkar mengungkapkan telah menyiapkan kajian internal mengenai desain baru sistem pencalonan presiden dan wakil presiden.
Sekretaris Jenderal Partai Golkar, M. Sarmuji, mengatakan arah utama kajian tersebut adalah menciptakan kompetisi yang tetap terbuka tanpa menghadirkan terlalu sedikit maupun terlalu banyak pasangan calon.
“Sebenarnya sudah ada kajian. Bentuknya tentu belum bisa kami sampaikan sekarang. Tapi intinya sama dengan semangat Mahkamah Konstitusi, calon jangan terlalu sedikit dan jangan juga terlalu banyak,” kata Sarmuji kepada wartawan, dikutip Kamis (2/7/2026).
Menurut Sarmuji, hingga kini belum ada pembahasan resmi lintas partai mengenai substansi revisi Undang-Undang Pemilu. Komunikasi antarelite politik, kata dia, masih sebatas perbincangan informal dan belum mengarah pada penyusunan formula konkret.
Ia juga mengaku belum mengetahui adanya skenario yang mewajibkan pasangan calon diusung oleh minimal tiga partai politik parlemen sebagaimana sempat disampaikan Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny K. Harman.
“Sampai sekarang kami belum pernah mendengar ada skenario seperti itu,” ujarnya.
Sarmuji menilai putusan Mahkamah Konstitusi bukan hanya menghapus presidential threshold, tetapi juga memberikan ruang kepada pembentuk undang-undang untuk merancang mekanisme baru pencalonan presiden melalui proses legislasi.
Menurutnya, pesan utama yang dapat dipahami dari putusan MK adalah menjaga keseimbangan dalam kontestasi politik agar pilihan calon tidak terlalu sempit, tetapi juga tidak berlebihan sehingga berpotensi memecah suara pemilih.
“Dari yang saya pahami, tujuan MK itu kira-kira kalau disederhanakan adalah jangan sampai terlalu sedikit calon, dan jangan sampai terlalu banyak calon,” katanya.
Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa pembahasan mengenai desain baru sistem pencalonan presiden diperkirakan akan menjadi salah satu isu penting dalam revisi Undang-Undang Pemilu. Namun hingga saat ini, belum ada keputusan resmi mengenai model pencalonan yang akan diadopsi karena proses pembahasan di tingkat legislatif masih belum dimulai secara formal. (Bowo/Mun)
-
POLITIK03/07/2026 16:30 WIBSaid Didu Sebut Jokowi Tidak Rela Kehilangan Kekuasaan
-
NASIONAL03/07/2026 16:00 WIBOTT Bupati Kuansing, KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana ke Kemenhut
-
NASIONAL03/07/2026 20:30 WIBPuan Minta Penunjukan Komisaris Berdasarkan Kompetensi
-
NUSANTARA03/07/2026 15:30 WIBDetik-Detik Pesawat PT AMA Dibakar KKB Usai Mendarat
-
OTOTEK03/07/2026 15:30 WIBApple Siapkan iPad Pro dan MacBook Pro Baru dengan Prosesor M7
-
NUSANTARA03/07/2026 17:30 WIBHerman Deru Dorong Penguatan SDM, Apresiasi Program PLCLP Pertamina sebagai Investasi Masa Depan
-
POLITIK03/07/2026 19:30 WIBSyarat Capres-Cawapres Diusung Tiga Partai Dinilai akan Hambat Figur Potensial
-
POLITIK03/07/2026 19:00 WIBKomisi II DPR Usul Gaji Kepala Daerah Dinaikkan