POLITIK
Syarat Capres-Cawapres Diusung Tiga Partai Dinilai akan Hambat Figur Potensial
AKTUALITAS.ID – Wacana yang menyebut pasangan calon presiden dan calon wakil presiden harus diusung sedikitnya tiga partai politik parlemen menuai kritik dari pengamat politik. Ketentuan tersebut dinilai berpotensi mempersempit ruang kompetisi politik nasional jika benar diterapkan.
Direktur Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno, menilai aturan itu dapat menghambat munculnya figur potensial dalam kontestasi Pilpres. Dari pandangannya syarat dukungan minimal tiga partai justru bisa menjadi penghalang bagi tokoh yang memiliki elektabilitas tinggi namun tidak memiliki akses koalisi luas.
“Kalau capres dan cawapres harus didukung tiga partai parlemen, maka banyak figur potensial tidak akan bisa maju,” ujar Adi melalui kanal YouTube miliknya, Jumat (3/7/2026).
Menurutnya, dalam praktik politik Indonesia, membangun koalisi besar bukan hal yang mudah karena masing masing partai memiliki kepentingan sendiri. Kondisi ini membuat peluang pencalonan menjadi semakin terbatas.
“Tidak mudah mengamankan dukungan tiga partai sekaligus. Banyak tokoh yang populer bisa saja tersingkir hanya karena faktor koalisi,” katanya.
Wacana ini sebelumnya mencuat melalui pandangan Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Benny K. Harman, yang menyampaikan gagasan adanya penguatan syarat dukungan partai dalam pencalonan presiden dan wakil presiden. Meski demikian, usulan tersebut masih berupa diskursus dan belum menjadi regulasi resmi.
Jika aturan tersebut diberlakukan, kata Adi, maka sistem politik berisiko kembali mengarah pada pembatasan pencalonan, meski Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.
Adi menmbahkan, sejumlah nama yang kerap muncul dalam survei seperti Anies Baswedan, Agus Harimurti Yudhoyono, hingga Gibran Rakabuming Raka dapat terdampak jika syarat tersebut diberlakukan secara ketat.
“Popularitas dan elektabilitas saja tidak cukup. Tanpa dukungan koalisi besar, mereka bisa kehilangan peluang,” ujarnya.
-
RIAU02/10/2026 09:45 WIBPolresta Pekanbaru Amankan Pria dan Ratusan Butir Ekstasi Disita
-
NASIONAL02/10/2026 06:00 WIBPAN Soroti Bahaya Abuse of Power dalam RUU Perampasan Aset
-
NUSANTARA02/10/2026 12:30 WIBTragis! 2 Karyawati Tewas Terjebak Kebakaran Toko Bangunan di Jogja
-
JABODETABEK02/10/2026 05:30 WIBBMKG: Hujan Ringan Mengintai Jakarta 2 Oktober
-
NASIONAL02/10/2026 09:00 WIBDPR Desak Kesiapan RS Hadapi Perubahan Besar JKN
-
NASIONAL02/10/2026 07:00 WIBPengamat SDI: Jangan Biarkan Nakes Jadi Korban
-
NASIONAL02/10/2026 10:00 WIBMekeng: Bahlil Harus Naikkan Nilai Tambang RI
-
EKBIS02/10/2026 09:45 WIB10 Menit Rungkad, IHSG Langsung Terjun Bebas ke Bawah 6.000