Berita
Pengusaha: Kenaikan UMP 8,51% Menjadi Beban Berat
Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), membuat para pengusaha harus mengalkulasi kesanggupan badan usahanya.
AKTUALITAS.ID – Kalangan pengusaha melalui Kamar Dagang dan Industri atau Kadin DKI menyampaikan bahwa kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2020, di angka 8,51 persen dari UMP 2019, cukup memberi beban berat kepada para pihak pemilik modal.
Menurut Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kadin DKI, Sarman Simanjorang, kenaikan yang ditetapkan melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), membuat para pengusaha harus mengalkulasi kesanggupan badan usahanya.
“Walaupun kenaikan UMP sebesar 8,51 persen, namun dengan kondisi ekonomi saat ini, bagi pengusaha, tetap menjadi beban berat,” ujar Sarman di Jakarta pada Jumat (18/10).
Sarman menyampaikan, sekalipun menjadi beban, keluarnya SE, setidaknya memberi kalangan pengusaha kepastian atas perhitungan gaji karyawan pada 2020. Pengusaha memiliki waktu sekitar dua bulan, hingga Januari 2020, untuk memperhitungkan kesanggupan menggaji karyawan dengan dasar baru.
“SE Menaker telah memberikan suatu kepastian dan prediksi kenaikan UMP 2020,” ujar Sarman.
Sarman juga mengemukakan, pengusaha yang paling terbebani atas kenaikan UMP, diprediksi ada di sektor ritel, juga usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Meski demikian, pengusaha dipastikan senantiasa mengikuti ketentuan yang merupakan keputusan pemerintah itu.
“Para pelaku usaha di sektor ritel, utamanya, terpukul sebagai dampak dari bisnis online dan industri padat karya, di mana permintaan buyer turun drastis,” ujar Sarman.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah menetapkan kenaikan Upah Minimum Pekerja (UMP) naik 8,51 persen mulai 1 Januari 2020. Hal itu ditetapkan melalui Surat Edaran Menaker, Hanif Dhakiri kepada Gubernur seluruh Indonesia Nomor B-M/308/HI.01.00/X/2019 yang ditandatangani 15 Oktober 2019.
Dalam surat itu, disebutkan bahwa perhitungan upah minimum 2020 bersumber dari data inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. Berdasarkan Surat Kepala BPS RI Nomor B-246/BPS/1000/10/2019 Tanggal 2 Oktober 2019, inflasi nasional sebesar 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,12 persen.
“Dengan demikian, kenaikan UMP dan/atau UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) tahun 2020 berdasarkan data lnflasi Nasional dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional yaitu 8,51 persen,” seperti dikutip dari surat tersebut, Kamis 17 Oktober 2019.
-
RAGAM15/06/2026 12:00 WIBBBM Baru B50 Siap Diterapkan 1 Juli
-
NUSANTARA14/06/2026 18:30 WIBDedi Mulyadi Gratiskan Sekolah Swasta bagi Puluhan Ribu Siswa di Jawa Barat
-
POLITIK14/06/2026 18:00 WIBPartai Gelora Siapkan Strategi Baru untuk Pemilu 2029
-
OTOTEK14/06/2026 17:00 WIBMenkomdigi Minta Generasi Muda Jadi Garda Terdepan Lawan Kejahatan Digital
-
OLAHRAGA14/06/2026 17:30 WIBPrediksi Swedia vs Tunisia: Duel Pembuka Grup F Piala Dunia 2026
-
OTOTEK14/06/2026 21:00 WIBWaze Hadirkan Fitur Lampu Merah Saingi Google Maps
-
OTOTEK14/06/2026 19:00 WIBDenny JA Nyatakan Lahirnya Kelas Baru Pekerja Digital yang Rentan
-
NASIONAL14/06/2026 20:00 WIBUsai Menang Gugatan, Jusuf Hamka Akan Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen
















