Connect with us

Nasional

Tom Lembong Tak akan Menyerah untuk Perjuangkan Kebenaran dan Keadilan

Published

pada

AKTAULITAS.ID – Eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, yang akrab disapa Tom Lembong, mengungkapkan kekecewaannya atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan yang diajukannya. Dalam surat yang dibagikan melalui akun Instagram resminya pada Rabu (27/11/2024), Tom mengungkapkan perasaan kecewa atas keputusan tersebut, namun ia menerima dengan ikhlas, percaya bahwa segala sesuatu yang terjadi adalah bagian dari takdir.

“Tentunya kita kecewa atas keputusan PN Jakarta Selatan, menolak gugatan praperadilan kita,” ungkapnya dalam surat tertanggal 27 November 2024 itu. Meskipun demikian, Tom menyatakan bahwa dirinya tidak akan menyerah dan tetap berkomitmen untuk memperjuangkan kebenaran dan keadilan dalam proses hukum yang akan datang.

Tom Lembong juga menekankan bahwa ia percaya segala sesuatu ada hikmahnya, dan ia akan terus berjuang untuk mengungkapkan kebenaran yang diyakininya. “Semua akan ada hikmahnya, pada saat yang dipilih oleh Sang Pencipta. Saya akan terus berjuang untuk mengungkapkan kebenaran dan menegakkan keadilan,” tulisnya dalam surat tersebut.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang turut memberikan perhatian terhadap kasus yang melibatkan dirinya. Tom tidak lupa untuk menyampaikan rasa terima kasihnya kepada sang istri, Franciska Wihardja, yang dinilai tetap tabah menghadapi cobaan ini.

Sebelumnya, pada sidang praperadilan yang digelar di PN Jakarta Selatan, hakim tunggal Tumpanuli Marbun memutuskan untuk menolak gugatan yang diajukan oleh Tom Lembong terkait kasus dugaan korupsi impor gula tahun 2015-2016. Hakim menilai bahwa penetapan tersangka dan penahanan terhadap Tom Lembong telah melalui prosedur yang sah menurut hukum.

Tom Lembong dan CS, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), kini sedang diproses hukum oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung atas dugaan kasus korupsi impor gula, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp400 miliar. Keduanya telah ditahan sejak 29 Oktober 2024 untuk masa penahanan pertama selama 20 hari. (Damar Ramadhan)

Trending



Copyright © 2024 aktualitas.id