Connect with us

Jabodetabek

Layanan SIM Keliling Hadir di Lima Lokasi Jakarta, Ini Informasinya!

Published

pada

Ilustrasi - Lokasi SIM Keliling di Kantor Pos Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. (ANTARA)

AKTUALITAS.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk membantu warga Jakarta memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan lebih mudah. Layanan ini tersedia di lima lokasi strategis pada Kamis (19/12/2024), mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Berikut lokasi SIM Keliling di Jakarta:

1. Jakarta Timur: Mall Grand Cakung

2. Jakarta Utara: LTC Glodok

3. Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

4. Jakarta Barat: Mall Citraland

5. Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Persyaratan Perpanjangan SIM

Untuk menggunakan layanan ini, warga perlu mempersiapkan dokumen berikut:

Fotokopi KTP yang masih berlaku.

Fotokopi dan SIM asli yang masih berlaku.

Bukti cek kesehatan.

Bukti tes psikologi.

Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM Anda sudah habis, Anda harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas yang ditentukan.

Biaya Perpanjangan

Mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), berikut biaya perpanjangan SIM:

SIM A: Rp80.000

SIM C: Rp75.000

Catatan Penting

Untuk SIM golongan B, layanan perpanjangan tidak tersedia di mobil SIM Keliling. Perpanjangan SIM B harus dilakukan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena dokumen ini diperuntukkan untuk kendaraan berat dengan bobot lebih dari 3,5 ton.

Pastikan semua persyaratan sudah lengkap sebelum mengunjungi lokasi layanan SIM Keliling agar proses perpanjangan berjalan lancar. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk memperpanjang SIM Anda dengan mudah dan cepat! (KAISAR/RAFI)

Trending



Copyright © 2024 aktualitas.id