Berita
Larang Eks Napi Korupsi Maju Pemilu, KPU Harap Diperjuangkan Pemerintah
pasal terkait hal tersebut masih sangat layak dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo agar larangan pencalonan terhadap eks napi koruptor untuk ikut dalam pemilu diperjuangkan Pemerintah. Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU, Arief Budiman dalam pertemuan dengan Presiden Jokowi di Istana Merdeka.
“Kami juga menyampaikan rancangan PKPU (Peraturan KPU) yang salah satunya masih mengusulkan larangan pencalonan terhadap mantan terpidana korupsi,” kata Arief, dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, (11/11).
Dia mengatakan, pasal terkait hal tersebut masih sangat layak dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu karena berkaca dari fakta yang terjadi pada Pemilu tahun 2019. Sebetulnya, lanjut dia, usulan itu telah diajukan dalam judicial review namun dibatalkan oleh Mahkamah Agung.
“Kenapa yang sekarang sudah ada pengalaman itu kok masih mengusulkan. Pertama karena ada novum (fakta) baru, ada fakta baru yang dulu menjadi argumentasi dan sekarang patah argumentasi itu,” kata dia.
Pertama, dia menjelaskan, faktanya ada calon atau peserta pemilu yang sudah ditahan atau ditangkap karena karus korupsi terpilih kembali. Meskipun semua diserahkan kepada pilihan masyarakat.
“Loh, padahal orang yang sudah ditahan ini ketika terpilih, dia tidak bisa memerintah, yang memerintah kan orang lain, digantikan orang lain,” paparnya.
Untuk itu, menurutnya apa yang dipilih oleh masyarakat menjadi sia-sia karena yang memerintah bukan yang dipilih. Namun, melainkan adalah orang lain. “Itu fakta yang pertama, itu terjadi di Tulungagung dan pemilihan Gubernur Maluku Utara,” ujarnya.
Kedua, dia melanjutkan bahwa ada fakta yang membantah argumentasi bahwa eks napi korupsi yang memimpin akan taubat atau tidak mengulangi perilakunya lagi. “Faktanya (Bupati) Kudus itu, sudah pernah ditahan, sudah bebas, nyalon lagi, terpilih, korupsi lagi,” tuturnya.
Atas dasar dua novum tersebut, dia menekankan KPU tetap mengusulkan agar kriteria ini tetap diatur dalam pemilihan kepala daerah. “Maka kami mengusulkan ini tetap diatur di pemilihan kepala daerah,” ujarnya.
-
DUNIA27/04/2026 15:00 WIBIbu Hamil Kembar & Anak-Anaknya Tewas Dibom Israel
-
PAPUA TENGAH27/04/2026 16:30 WIBQuattrick Kompol Onisimus Benamkan Persemi All Star di Gold Store Arena
-
POLITIK27/04/2026 13:00 WIBAria Bima: RUU Pemilu Ditunda Demi Hindari Judicial Review
-
JABODETABEK27/04/2026 14:30 WIBPolisi Pastikan 2 Pelaku Penganiayaan TNI Ditangkap
-
POLITIK27/04/2026 11:00 WIBAnas: Batas 2 Periode Ketum Parpol Bisa Cegah Feodalisme
-
NASIONAL27/04/2026 10:00 WIBAnak Buruh Pelabuhan Dapat Beasiswa dari Eddy Soeparno
-
DUNIA27/04/2026 12:00 WIBIran Lanjutkan Misi Damai Meski AS Tarik Diri
-
NUSANTARA27/04/2026 12:30 WIBSok Jago Tarik Paksa Mobil, 4 Debt Collector Arogan di Riau Berakhir di Bui

















