NASIONAL
Status PSN Dicabut, LBH Muhammadiyah Minta Warga Terdampak PIK 2 Waspada
AKTUALITAS.ID – Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik Pimpinan Pusat (LBH AP PP) Muhammadiyah mengingatkan warga Kabupaten Tangerang untuk lebih teliti dalam melakukan transaksi jual beli tanah terkait pengembangan proyek Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2). Hal ini menyusul keputusan Pemerintah yang mengeluarkan PIK 2 dari daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.
Ketua Riset dan Advokasi Publik LBH AP PP Muhammadiyah, Gufroni, menegaskan bahwa dengan keluarnya PIK 2 dari PSN, warga yang tanahnya terdampak tidak lagi memiliki kewajiban untuk menjual lahan mereka kepada pengembang dengan alasan kepentingan negara. “Proyek ini kini tidak lagi berstatus sebagai PSN, dan seluruh aktivitasnya harus dihentikan,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada Minggu (9/3/2025).
Lebih lanjut, Gufroni menjelaskan bahwa beberapa proyek lain yang tidak lagi masuk dalam daftar PSN, seperti PSN Rempang Eco City dan Bendungan Bener (Wadas), juga harus dihentikan, karena dinilai memberikan dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan.
LBH Muhammadiyah juga menegaskan agar masyarakat yang telah terlanjur menjual tanah mereka ke pengembang, mengevaluasi kembali harga jual yang telah disepakati, mengingat adanya indikasi ketidakseimbangan harga yang ditetapkan sepihak.
Gufroni mengimbau agar masyarakat yang merasa tertekan atau diintimidasi dalam proses penjualan tanah segera melapor ke pihak berwenang atau lembaga bantuan hukum. “Kami mengingatkan agar warga tidak terburu-buru menjual tanah mereka sebelum memastikan harga yang adil dan kondisi hukum yang jelas,” tambahnya.
Keputusan ini menyusul kontroversi terkait dengan peluncuran PSN oleh Presiden Prabowo Subianto melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2025, yang memasukkan proyek baru namun mencabut beberapa proyek sebelumnya dari daftar PSN. (Mun/ Ari Wibowo)
-
NASIONAL05/07/2026 17:00 WIBPengakuan Raja Juli soal Amplop dari Bupati Kuansing, KPK: Pengembalian Tak Gugurkan Pidana
-
NUSANTARA04/07/2026 22:00 WIBAkses Warga Kembali Normal Usai BNPB Bangun Jembatan Darurat di Temanggung
-
Berita05/07/2026 06:00 WIBPKB Usul Revisi UU Pilkada Usai Rentetan OTT KPK
-
RAGAM05/07/2026 10:30 WIBNASA: RI Masuk Zona Rawan Kenaikan Air Laut
-
JABODETABEK05/07/2026 05:30 WIBHujan Ringan Diprediksi Guyur Sebagian Jakarta Hari Ini
-
NASIONAL05/07/2026 19:00 WIBKPK: Amplop Untuk Raja Juli Berasal dari SHU Petani Kuansing
-
JABODETABEK05/07/2026 09:30 WIBRumah di Bogor Terancam Akibat Tanah Ambles
-
NASIONAL05/07/2026 10:00 WIBMenko Cak Imin Semprot Akademisi yang Mendadak Bisu di Birokrasi

















