NASIONAL
Revisi UU TNI Terancam Molor, DPR: Lebaran dan Reses Jadi Penghalang

AKTUALITAS.ID – Pembahasan Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dipastikan tidak akan selesai dalam waktu dekat, terutama sebelum Lebaran 2025 atau masa reses DPR yang dimulai pada 21 Maret mendatang. Wakil Ketua DPR, Adies Kadir, mengatakan bahwa dengan adanya masa reses dan Idulfitri yang semakin dekat, revisi ini membutuhkan waktu lebih lama untuk diselesaikan.
“Kalau dalam waktu dekat ini mungkin tidak mungkin, sebentar lagi mau Idulfitri, ada reses, dan sebagainya. Tanggal 20 (Maret) kita sudah akhir reses,” kata Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/3/2025).
Adies menambahkan bahwa pembahasan revisi UU TNI ini akan membutuhkan waktu lebih panjang, bahkan bisa mencapai dua masa sidang jika ingin dilakukan secara lebih mendalam dan tanpa banyak perdebatan.
Pembahasan revisi UU TNI ini sedang berlangsung di Komisi I DPR, dengan Utut Adianto sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) yang mengawasi proses tersebut. Pemerintah juga telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait revisi undang-undang tersebut.
Sementara itu, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin berharap bahwa proses revisi dapat selesai sebelum masa reses dimulai. Ia menyebutkan bahwa pemerintah sudah menugaskan Sekjen Kementerian Pertahanan untuk memimpin kelompok kerja yang akan membahas tiga pasal utama dalam revisi UU TNI.
“Menteri Pertahanan menugaskan Sekjen Kementerian Pertahanan untuk memimpin kelompok kerja yang akan membahas 3 pasal yang akan dibahas, dengan harapan ini bisa selesai pada bulan Ramadan,” ujar Sjafrie di Komisi I DPR pada Selasa (11/3/2025).
Namun, Sjafrie menegaskan bahwa jadwal pembahasan akan disesuaikan dengan Ketua Panja DPR, sehingga pemerintah siap untuk melanjutkan pembahasan kapan pun dibutuhkan.
Adapun revisi UU TNI ini memiliki fokus pada empat aspek penting, yaitu memperkuat modernisasi alutsista, memperjelas batasan pelibatan TNI dalam tugas non-militer, meningkatkan kesejahteraan prajurit serta jaminan sosial, dan menyesuaikan ketentuan terkait jenjang karir dan usia pensiun prajurit TNI. (Mun/Yan Kusuma)
-
EKBIS12/03/2025
Hadapi Krisis Pangan Global, Pemerintah Pastikan Produksi Beras Nasional Surplus
-
NASIONAL13/03/2025
Kontroversi Amplop Cokelat di Rapat Pertamina: Anggota DPR Tegaskan Itu Hanya SPPD
-
JABODETABEK12/03/2025
Empat Anggota Polda Metro Jaya Dipecat, Kapolda Tegaskan Penegakan Disiplin
-
MULTIMEDIA12/03/2025
FOTO:Â Komisi V Setujui Anggaran Tambahan Kemendes dari Hibah Luar Negeri
-
RAGAM12/03/2025
Raffi Ahmad Prihatin dengan Kondisi Wendy Cagur
-
JABODETABEK12/03/2025
Pemprov DKI Jakarta Naikkan Jumlah Penerima KJP Plus Jadi 705.000 Siswa
-
OASE13/03/2025
Rahasia Asmaul Husna: Keistimewaan Nama-Nama Allah yang Membawa Berkah
-
MULTIMEDIA12/03/2025
FOTO: Raker Komisi VIII – Menag Bahas Penyelenggaraan Haji Tahun 1446H/2025M