NASIONAL
UU TNI ‘Digugat’: Kolonel Militer Pertanyakan Batasan Hak Prajurit

AKTUALITAS.ID – Kolonel Sus Halkis, perwira aktif TNI yang juga Guru Besar Universitas Pertahanan, mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Melalui permohonan yang terdaftar dengan Nomor Registrasi 41/PAN.ONLINE/2025, ia menggugat sejumlah pasal yang dianggap membatasi hak prajurit dalam berpolitik, berbisnis, dan menduduki jabatan sipil.
Salah satu poin utama gugatan ini adalah mengenai definisi tentara profesional dalam Pasal 2 huruf d UU TNI, yang menurut Halkis hanya menjelaskan apa yang tidak boleh dilakukan oleh tentara, bukan secara positif menjelaskan makna profesionalisme militer. Ia menilai definisi tersebut membingungkan dan bertentangan dengan konstitusi, serta menghalangi prajurit untuk menjalankan hak mereka sebagai warga negara.
Selain itu, Halkis menggugat Pasal 39 ayat (3) yang melarang prajurit untuk berbisnis, sebuah larangan yang dianggapnya tidak sejalan dengan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk mencari nafkah yang layak. Ia juga mengkritik pembatasan jabatan sipil bagi prajurit dalam Pasal 47 ayat (2) UU TNI yang membatasi jabatan sipil hanya di tujuh instansi tertentu, yang menurutnya bertentangan dengan prinsip meritokrasi dan hak konstitusional warga negara.
Melalui gugatan ini, Halkis berharap agar Mahkamah Konstitusi dapat merevisi UU TNI agar lebih sesuai dengan tuntutan zaman dan prinsip keadilan konstitusional. Ia menegaskan bahwa prajurit TNI seharusnya memiliki hak setara dengan warga sipil, termasuk dalam hal berbisnis, berpolitik, dan menduduki jabatan publik berdasarkan kompetensi mereka.
Jika permohonan ini diterima, perubahan besar dapat terjadi dalam struktur dan peran TNI dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, yang akan membawa reformasi yang lebih seimbang antara profesionalisme militer dan hak individu prajurit. (Mun/Ari Wibowo)
-
MULTIMEDIA14/03/2025
FOTO: Kapolri Pimpin Sertijab Pejabat Polri, Tunjuk Irjen Herry Heryawan Jadi Kapolda Riau
-
JABODETABEK14/03/2025
Cepat Tanggap! Polisi Amankan Duo Jambret yang Bikin Resah Warga Bogor
-
EKBIS14/03/2025
Mentan Masih Temukan Kecurangan Takaran Minyakita oleh 7 Perusahaan di Surabaya
-
EKBIS14/03/2025
Serapan Gabah Bulog Tertinggi Selama 5 Tahun dan Siap Hadapi Panen Raya 2025
-
RAGAM14/03/2025
BCL Tersentuh Saat Isi Suara Film Animasi “Jumbo”: Pesannya Begitu Mendalam
-
JABODETABEK14/03/2025
Jakarta Bebas Banjir? Normalisasi Ciliwung Targetkan Pengurangan Risiko Banjir 40 Persen
-
NASIONAL14/03/2025
Presiden Prabowo Setujui Pembukaan Kembali Pengiriman Pekerja Migran ke Arab Saudi
-
RAGAM14/03/2025
Sadie Sink Gabung Marvel, Siap Beraksi di “Spider-Man 4”!