POLITIK
Golkar Tegaskan Revisi UU TNI Batasi Prajurit Masuk Jabatan Sipil
AKTUALITAS.ID – Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI, Muhammad Sarmuji, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak akan mengembalikan dwifungsi ABRI. Sarmuji menyebutkan bahwa revisi ini justru akan membatasi anggota TNI untuk memasuki jabatan sipil, dengan hanya memperbolehkan mereka menduduki posisi yang terkait langsung dengan tugas dan fungsi TNI.
“Dwifungsi TNI tidak mungkin kembali, justru RUU TNI memberi limitasi anggota TNI masuk dalam jabatan sipil. Posisi yang bisa diduduki TNI aktif hanya berkaitan dengan tugas dan fungsi TNI, di luar itu TNI harus pensiun jika memang masuk jabatan sipil,” ujar Sarmuji pada Kamis (20/3/2025).
Dalam revisi UU TNI tersebut, hanya ada 14 posisi jabatan publik yang dapat diisi oleh prajurit aktif. Sarmuji menekankan bahwa seorang prajurit yang ingin menduduki jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
“Kami juga tidak ingin kembali seperti masa lalu, di mana anggota TNI bisa menduduki jabatan sebagai lurah, bupati, wali kota, gubernur, hingga rektor tanpa harus pensiun. Dalam revisi terbaru, jika ada prajurit TNI hendak menduduki jabatan sipil, ia harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif,” tegasnya.
Sarmuji menjelaskan bahwa penempatan anggota TNI di kementerian atau lembaga tertentu dilakukan sesuai dengan potensi yang dimiliki TNI, seperti penguatan lembaga siber dan sandi negara yang memerlukan kompetensi anggota TNI.
“Selain itu, penguatan dalam lembaga penanggulangan terorisme juga penting, karena perlu kolaborasi antara Polri dan TNI untuk memperkuat ketahanan nasional dalam menghadapi ancaman teroris baik dari dalam maupun luar negeri,” jelasnya.
Lebih lanjut, Sarmuji menekankan bahwa penambahan tugas dan kewenangan TNI dalam beberapa kementerian atau lembaga sebenarnya sudah berjalan, dan revisi UU TNI hanya memperkuat payung hukum untuk hal tersebut. Ia menyebutkan lembaga seperti Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Pemberantasan Terorisme (BNPT), Badan Keamanan Laut (Bakamla), dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) yang selama ini sudah dijabat oleh TNI namun belum memiliki payung hukum yang jelas.
Sarmuji memastikan bahwa revisi UU TNI ini tidak akan mengubah norma yang sudah ada, termasuk larangan bagi TNI untuk terlibat dalam politik praktis dan bisnis. “Fraksi Golkar akan menjaga amanah reformasi yang diperjuangkan dengan darah dan air mata,” pungkasnya. (Mun/Ari WIbowo)
-
OASE22/04/2026 05:00 WIBKiamat Pasti Datang! Ini Deretan Ayat Al-Qur’an yang Mengguncang Jiwa
-
POLITIK22/04/2026 10:00 WIBHeboh! Ratusan Kasus Asusila Libatkan Penyelenggara Pemilu
-
NASIONAL22/04/2026 11:00 WIBHadapi Dampak Gejolak Global, Kapolri Perintahkan 7.000 Pasukan Brimob Siaga Penuh
-
JABODETABEK22/04/2026 07:30 WIBUpdate Terbaru! SIM Keliling Jakarta Hadir di 5 Wilayah
-
JABODETABEK22/04/2026 08:30 WIBMaling Motor Kebayoran Lama Punya Kode Angka 7
-
JABODETABEK22/04/2026 06:30 WIBKepergok Suara Berisik, Maling Bengkel Langsung Diringkus Warga
-
PAPUA TENGAH22/04/2026 13:00 WIBJohannes Rettob Buka TMMD ke-128, Fokus Infrastruktur dan Pemberdayaan Warga
-
FOTO22/04/2026 14:38 WIBMomentum Hari Kartini, Maxim Berikan Voucher BBM Gratis kepada Pengemudi Perempuan

















