Connect with us

POLITIK

DKPP Jangan Lagi Diintervensi Kemendagri

Aktualitas.id -

Kuasa hukum Mantan Komisioner dan Tenaga Ahli DKPP yang Gugat UU Pemilu ke MK, Sandi Yudha Pratama Hulu. (Foto: Istimewa)

AKTUALITAS.ID — Empat mantan pejabat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Perkara ini telah diregistrasi dengan Nomor 34/PUU-XXIII/2025.

Para pemohon terdiri dari dua mantan komisioner DKPP, yakni Prof. Muhammad dan Dr. Nur Hidayat Sardini, serta dua mantan tenaga ahli DKPP, Ferry Fathurokhman dan Firdaus. Mereka menguji konstitusionalitas Pasal 162 dan Pasal 163 ayat (2), (3), dan (4) Undang-Undang Pemilu yang mengatur keberadaan Sekretariat DKPP.

Kuasa hukum para pemohon, Sandi Yudha Pratama Hulu, menjelaskan, tujuan dari permohonan ini adalah memperkuat Sekretariat DKPP agar menjadi sekretariat jenderal yang mandiri secara struktural dan fungsional. Hal ini dinilai penting untuk menjamin independensi DKPP sebagai lembaga etik penyelenggara pemilu.

“Supaya tidak ada lagi intervensi dari pihak manapun, terutama dari Menteri Dalam Negeri. Selama ini, DKPP sering mengalami tekanan dari Mendagri, dan itu tercantum dalam pokok permohonan yang kami sampaikan,” ujar Sandi di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2025).

Sandi juga mengungkapkan adanya kasus nyata intervensi yang dialami DKPP, salah satunya saat Prof. Muhammad selaku Ketua DKPP memutuskan pemberhentian Ketua KPU pada tahun 2021. Menurutnya, setelah putusan tersebut, anggaran DKPP diblokir oleh Kemendagri, yang berdampak serius terhadap operasional lembaga, bahkan menyebabkan dua pegawai DKPP yang kini menjadi pemohon tidak menerima gaji selama tiga bulan.

“Ini bentuk tekanan yang sangat merugikan. Integritas penyelenggara pemilu harus dijaga. Kita tidak ingin lagi ada tekanan ketika lembaga ini mengambil keputusan,” tegasnya.

Selain itu, para pemohon juga menyoroti ketidaklayakan fasilitas sidang DKPP di daerah. Mereka mengeluhkan sidang-sidang DKPP masih dilaksanakan di kantor Bawaslu provinsi, yang notabene bisa menjadi pihak teradu atau terkait dalam kasus yang sedang diperiksa.

“DKPP adalah lembaga etik, harus netral dan tidak boleh menumpang di institusi yang sedang diperiksa. Ini bentuk ketergantungan struktural yang harus segera diakhiri,” tambah Sandi.

Dengan permohonan ini, para pemohon berharap MK bisa memberikan putusan yang mendorong penguatan kelembagaan DKPP, demi menjaga independensi dan profesionalisme dalam menegakkan kode etik penyelenggara pemilu. (Poy)

TRENDING